PROSEDUR
TINDAKAN KARANTINA HEWAN IMPOR
Pemilik
Memberikan Laporan
Pemilik
media pembawa hama dan penyakit hewan atau kuasanya meyampaikan laporan rencana
realisasi kepada petugas karantina hewan di bandara/pelabuhan pemasukan dengan
mengisi formulir KH-1 kepada petugas karantina hewan. melampirkan dokumen
sebagai berikut :
1. Surat Keteragan Asal (Certificate of
Origin) dari Negara Asal;
2. Surat Keterangan Kesehatan (Health
Certificate) untuk hewan dan keterangan sanitasi (Sanitary Certificate) untuk
produk hewan dari pemerintah Negara asal/karantina hewan pada Bandara
Udara/Pelabuhan pengeluaran.
3. Surat izin pengeluaran ( CITES )
dari pemerintah negara asal ( CITES Authority ) untuk satwa liar seperti :
burung, reptil, amhibia dan kera, baik yang masih hidup maupun yang sudah mati
/ diawetkan serta produk
4.
Surat Persetujuan impor ( SPI ) dari
direktorat jenderal Bina Produksi Peternakan untuk jenis hewan bibit, hewan
kesayangan seperti ; anjing, kucing, kera, bahan asal hewan dan hasil bahan
asal hewan.
5.
Mengajukan
permohonan kepada Dinas Peternakan untuk mendapatkan rekomendasi izin pemasukan
dengan melampirkan sertifikat kesehatan / health certificate dari negara asal
vaksinasi rabies dari Dokter hewan yang berwenang dari negara asal untuk impor
daerah tujuan Dki Jakarta harus melampirkan fotocopy paspor pemilik.