Sunday, 28 December 2014

PROSEDUR TINDAKAN KARANTINA HEWAN IMPOR ( PERSYRATAN PEMASUKAN HEWAN DARI LUAR NEGERI )



PROSEDUR TINDAKAN KARANTINA HEWAN IMPOR
Pemilik Memberikan Laporan
Pemilik media pembawa hama dan penyakit hewan atau kuasanya meyampaikan laporan rencana realisasi kepada petugas karantina hewan di bandara/pelabuhan pemasukan dengan mengisi formulir KH-1 kepada petugas karantina hewan. melampirkan dokumen sebagai berikut :

1.     Surat Keteragan Asal (Certificate of Origin) dari Negara Asal;

2.     Surat Keterangan Kesehatan (Health Certificate) untuk hewan dan keterangan sanitasi (Sanitary Certificate) untuk produk hewan dari pemerintah Negara asal/karantina hewan pada Bandara Udara/Pelabuhan pengeluaran.


3.     Surat izin pengeluaran ( CITES ) dari pemerintah negara asal ( CITES Authority ) untuk satwa liar seperti : burung, reptil, amhibia dan kera, baik yang masih hidup maupun yang sudah mati / diawetkan serta produk

4.     Surat Persetujuan impor ( SPI ) dari direktorat jenderal Bina Produksi Peternakan untuk jenis hewan bibit, hewan kesayangan seperti ; anjing, kucing, kera, bahan asal hewan dan hasil bahan asal hewan.

5.     Mengajukan permohonan kepada Dinas Peternakan untuk mendapatkan rekomendasi izin pemasukan dengan melampirkan sertifikat kesehatan / health certificate dari negara asal vaksinasi rabies dari Dokter hewan yang berwenang dari negara asal untuk impor daerah tujuan Dki Jakarta harus melampirkan fotocopy paspor pemilik.