Tuesday, 15 December 2015

PETUNJUK UMUM PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN)

Lampiran II
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor  :  PER- 44/PJ/2010
Tanggal :  6 Oktober 2010
1
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PETUNJUK UMUM PENGISIAN
SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
(SPT MASA PPN)
A. KETENTUAN UMUM
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan  Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2009 (Undang-Undang KUP), hal-hal yang perlu diperhatikan oleh Pengusaha Kena Pajak
(PKP) adalah sebagai berikut:
1. Setiap PKP wajib mengisi dan menyampaikan SPT Masa PPN dengan benar, lengkap, dan jelas
serta menandatanganinya.
2. SPT Masa PPN ditandatangani oleh PKP  atau orang yang diberi kuasa menandatangani
sepanjang dilampiri dengan surat kuasa khusus.
3. PKP harus mengambil sendiri formulir SPT Masa PPN ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)/Kantor
Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)  atau dengan cara mengunduh
(download) melalui laman www.pajak.go.id.
4. Penyampaian SPT Masa PPN dilakukan secara langsung ke KPP tempat PKP dikukuhkan atau
KP2KP atau tempat lain yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak.
5. Selain disampaikan secara langsung, SPT Masa PPN dapat disampaikan melalui pos dengan
bukti pengiriman atau dengan cara lain sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 181/PMK.03/2007 dan perubahan/penggantinya.
6. Setiap PKP yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPN atau menyampaikan SPT
Masa PPN dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat
menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau
kurang dibayar.
B. FUNGSI SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN)
Dalam sistem self  assessment, SPT Masa PPN berfungsi sebagai sarana bagi PKP  untuk
mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dan
melaporkan tentang:
−  pengkreditan Pajak Masukan (PM) terhadap Pajak Keluaran (PK); dan
−  pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pihak lain
dalam suatu Masa Pajak.
Pengusaha yang berstatus sebagai pemungut PPN juga diwajibkan melaporkan PPN yang telah
dipungut dengan menggunakan formulir SPT Masa PPN untuk Pemungut PPN.
C.BENTUK DAN ISI SPT MASA PPN 1111
SPT Masa PPN 1111 terdiri dari:
1. Induk SPT Masa PPN; dan
2. Lampiran SPT Masa PPN, baik dalam bentuk formulir kertas (hard copy) atau data elektronik,
yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan, yang masing-masing diberi nomor, kode, dan
nama formulir.
Nomor, kode dan nama formulir SPT Masa PPN 1111 adalah sebagai berikut:
No
Nomor dan
Kode Formulir
Nama Formulir  Keterangan
1.  1111
(F.1.2.32.04)
Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Pertambahan Nilai (SPT Masa
PPN)
Induk SPT Masa PPN
2.  1111 AB
(D.1.2.32.07)
Rekapitulasi Penyerahan dan
Perolehan
Lampiran SPT Masa PPN sebagai Sub
Induk SPT Masa PPN (memuat
keterangan rekapitulasi penyerahan,
perolehan dan penghitungan Pajak
Masukan yang dapat dikreditkan)
Lampiran II
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor  :  PER- 44/PJ/2010
Tanggal :  6 Oktober 2010
2
No
Nomor dan
Kode Formulir
Nama Formulir  Keterangan
3.  1111 A1
(D.1.2.32.08)
Daftar Ekspor BKP Berwujud,
BKP Tidak Berwujud, dan/atau
JKP
Lampiran SPT Masa PPN untuk
melaporkan Pemberitahuan Ekspor
Barang, Pemberitahuan Ekspor Jasa
Kena Pajak/Barang Kena Pajak  Tidak
Berwujud
4.  1111 A2
(D.1.2.32.09)
Daftar Pajak Keluaran atas
Penyerahan Dalam Negeri
Dengan Faktur Pajak
Lampiran SPT Masa PPN untuk
melaporkan:
-  Faktur Pajak selain Faktur Pajak yang
menurut ketentuan diperkenankan
untuk tidak mencantumkan identitas
pembeli serta nama dan tanda tangan
penjual, yang diterbitkan; dan/atau
-  Nota  Retur/Nota Pembatalan  yang
diterima
5.  1111 B1
(D.1.2.32.10)
Daftar Pajak Masukan  yang
Dapat Dikreditkan  atas  Impor
BKP dan Pemanfaatan BKP
Tidak Berwujud/JKP  dari  Luar
Daerah Pabean
Lampiran SPT Masa PPN untuk
melaporkan  Pemberitahuan Impor
Barang atas impor  Barang Kena Pajak
dan/atau SSP atas Pemanfaatan Barang
Kena Pajak Tidak Berwujud/Jasa Kena
Pajak dari luar Daerah Pabean
6.  1111 B2
(D.1.2.32.11)
Daftar Pajak Masukan  yang
Dapat Dikreditkan atas Perolehan
BKP/JKP Dalam Negeri
Lampiran SPT Masa PPN  untuk
melaporkan:
-  Faktur Pajak yang dapat dikreditkan,
yang diterima; dan/atau
-  Nota Retur/Nota Pembatalan  atas
pengembalian Barang  Kena
Pajak/pembatalan  Jasa  Kena Pajak
yang Pajak Masukannya dapat
dikreditkan, yang diterbitkan
7.  1111 B3
(D.1.2.32.12)
Daftar Pajak Masukan yang Tidak
Dapat Dikreditkan atau  yang
Mendapat Fasilitas
Lampiran SPT Masa PPN  untuk
melaporkan:
-  Faktur Pajak yang tidak dapat
dikreditkan atau mendapat fasilitas,
yang diterima; dan/atau
-  Nota Retur/Nota Pembatalan atas
pengembalian  Barang  Kena
Pajak/pembatalan  Jasa  Kena Pajak
yang Pajak Masukannya tidak dapat
dikreditkan atau mendapat fasilitas,
yang diterbitkan
SPT Masa PPN 1111 ini wajib digunakan oleh setiap PKP selain PKP yang menggunakan pedoman
penghitungan pengkreditan Pajak Masukan, untuk pelaporan SPT Masa PPN mulai Masa Pajak
Januari 2011.

D. HAL-HAL PENTING YANG PERLU DIKETAHUI
1. YANG WAJIB MENGISI SPT MASA PPN 1111
Setiap PKP wajib mengisi dan menyampaikan SPT Masa PPN 1111 ini, kecuali PKP yang
menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan  sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (7) dan ayat (7a) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Undang-Undang
PPN).
Khusus bagi PKP yang menghasilkan Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah, dalam
hal PKP yang bersangkutan melakukan penyerahan BKP yang tergolong mewah maka kolom
PPnBM pada masing-masing formulir juga harus diisi.
Lampiran II
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor  :  PER- 44/PJ/2010
Tanggal :  6 Oktober 2010
3
2. TATA CARA PEROLEHAN, PENGISIAN DAN PENCETAKAN SPT MASA PPN 1111
a. Formulir Induk SPT Masa PPN 1111 beserta Lampirannya dalam bentuk formulir kertas (hard
copy) dan Aplikasi Pengisian SPT (e-SPT) dapat diperoleh dengan cara:
1) diambil di KPP atau KP2KP;
2) digandakan atau diperbanyak sendiri oleh PKP;
3) diunduh di laman Direktorat Jenderal Pajak, dengan alamat  http://www.pajak.go.id,
selanjutnya dapat dimanfaatkan/digandakan; atau
4) disediakan oleh Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP)  yang telah ditunjuk oleh
Direktorat Jenderal Pajak (khusus e-SPT).
b. PKP dapat mengisi SPT Masa PPN 1111 dan Lampirannya dalam bentuk formulir kertas (hard
copy) dengan cara:
1) ditulis tangan dengan menggunakan huruf balok (bukan huruf sambung); atau
2) diketik dengan menggunakan mesin ketik.
c. Pengisian data pada SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk formulir kertas (hard copy) juga harus
memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1)  Pengisian data pada Induk dan Lampiran SPT Masa PPN tidak boleh melebihi baris
dan/atau kolom yang telah disediakan dan harus dituliskan dalam satu baris.
Contoh:
Nama Penjual : PT. Cahaya Buana Terang Indonesia Jaya Perkasa, pada Lampiran SPT
Masa PPN dapat ditulis PT Cahaya Buana TIJP agar tertampung di dalam kolom/baris
Nama Penjual BKP/BKP Tidak Berwujud/Pemberi JKP.
2)  Pengisian NPWP, Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak, nomor Dokumen Tertentu, dan nomor
Nota Retur/Nota Pembatalan harus dituliskan secara lengkap dan tidak boleh disingkat.
Untuk pengisian SPT dengan menggunakan tulisan tangan atau mesin ketik, PKP
diperbolehkan untuk mengisi data NPWP pada kolom atau baris tanpa menggunakan tanda
baca, kecuali untuk identitas NPWP yang sudah disediakan formatnya pada formulir.
Contoh:
NPWP dapat ditulis 01.021.354.6-427.000 atau 010213546427000
d. Penggunaan formulir SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk PDF mengikuti ketentuan sebagai
berikut:
1)  PKP dapat mencetak/print formulir SPT Masa PPN 1111 langsung dari file PDF yang telah
disediakan, selama memperhatikan beberapa ketentuan sebagai berikut:
a)  Dicetak dengan menggunakan kertas folio/F4 dengan berat minimal 70 gram.
b)  Pengaturan ukuran kertas pada printer menggunakan ukuran kertas (paper size) 8,5 x
13 inci (215 x 330 mm).
c)  Tidak menggunakan printer dotmatrix.
Di samping pedoman tersebut, terdapat petunjuk pencetakan yang harus diikuti, yang
tersimpan dalam bentuk file PDF dengan nama readme.pdf.
2)  Formulir SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk file PDF terlebih dahulu dicetak, selanjutnya
PKP dapat mengisi formulir SPT Masa PPN 1111 tersebut, menandatanganinya kemudian
menyampaikannya ke KPP atau KP2KP.
Catatan:
Untuk memudahkan pengisian SPT Masa PPN 1111, diminta agar memperhatikan hal-hal sebagai
berikut:
a. Cara pengisian SPT Masa PPN 1111 dimulai dari Lampiran SPT Masa PPN 1111 yang terdiri
dari Formulir 1111 A1, Formulir 1111 A2, Formulir 1111 B1, Formulir 1111 B2, Formulir 1111
B3, dan Formulir 1111 AB.
Setelah Lampiran SPT Masa PPN 1111 terisi, kemudian dipindahkan ke Induk SPT Masa PPN
1111.
b. SPT Masa PPN 1111 dibuat rangkap 2 (dua), yaitu:
1) lembar ke-1  : untuk KPP; dan
2) lembar ke-2  : untuk PKP.
c. Jumlah Rupiah PPN atau PPN dan PPnBM dihitung dalam satuan Rupiah penuh (dibulatkan ke
bawah).
Lampiran II
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor  :  PER- 44/PJ/2010
Tanggal :  6 Oktober 2010
4
d. Dalam hal jumlah Rupiah adalah NIHIL karena:
1) tidak ada nilainya; atau
2) penjumlahan dan/atau pengurangan Rupiah menghasilkan NIHIL,
maka dalam lajur kolom jumlah Rupiah yang bersangkutan ditulis angka 0 (Nol).
e. Sebelum disampaikan ke KPP, KP2KP, atau tempat lain yang ditetapkan dengan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak, SPT Masa PPN 1111 harus ditandatangani, diberi nama jelas, jabatan
dan cap perusahaan. SPT Masa PPN 1111 yang disampaikan namun tidak ditandatangani,
dikategorikan sebagai SPT yang tidak lengkap dan dianggap tidak disampaikan.
f.  Dalam hal terdapat kesulitan dalam pengisian SPT Masa PPN 1111, PKP dapat menghubungi
pegawai Direktorat Jenderal Pajak di KPP atau KP2KP.
3. TATA CARA PENYETORAN PPN  ATAU PPN  DAN PPnBM,  PELAPORAN  DAN
PENYAMPAIAN SPT MASA PPN 1111
a. Batas Waktu Penyetoran PPN atau PPN dan PPnBM
1) PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dalam satu Masa Pajak, harus disetor paling lama
akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum SPT Masa PPN 1111
disampaikan.
2) Dalam hal tanggal jatuh tempo penyetoran bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu
atau hari libur nasional, penyetoran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
b. Batas Waktu Pelaporan SPT Masa PPN 1111
1) SPT Masa PPN 1111 harus disampaikan paling lama akhir bulan berikutnya setelah
berakhirnya Masa Pajak.
2) Dalam hal batas akhir pelaporan bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari
libur nasional, pelaporan SPT Masa PPN 1111 dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
c. Tempat Pelaporan SPT Masa PPN 1111
1) KPP;
2) KP2KP; atau
3)tempat lain yang ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
d. Cara Pelaporan dan Penyampaian SPT Masa PPN 1111
1)  SPT Masa PPN 1111 dapat disampaikan oleh PKP dengan cara:
a) manual, yaitu:
i.  disampaikan langsung ke KPP, KP2KP, atau tempat lain yang ditetapkan dengan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak, dan atas penyampaian SPT Masa PPN 1111
tersebut PKP akan menerima tanda bukti penerimaan; atau
ii. disampaikan melalui  pos,  perusahaan jasa ekspedisi atau perusahaan jasa kurir,
dengan bukti pengiriman surat. Bukti pengiriman surat tersebut  dianggap sebagai
tanda bukti dan tanggal penerimaan SPT, sepanjang SPT tersebut lengkap, atau
b) elektronik(e-Filing), yaitu melalui sistem online yang real time melalui satu atau beberapa
perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak,
yang tata cara penyampaiannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor 47/PJ/2008 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan dan
Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan Secara
Elektronik (e-Filing) Melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) dan
perubahan/penggantinya.
2)  Pelaporan dan penyampaian SPT Masa PPN 1111 secara manual dapat dilakukan untuk
SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk formulir kertas (hard copy) atau dalam bentuk media
elektronik.
3)  Dalam hal SPT Masa PPN 1111  disampaikan dalam bentuk media elektronik, Induk SPT
Masa PPN 1111 harus tetap disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard  copy),
ditandatangani dan disampaikan secara manual.
4)  Dalam hal SPT Masa PPN 1111 disampaikan secara e-Filing, Induk SPT Masa PPN 1111
tidak perlu disampaikan secara manual dalam bentuk formulir kertas (hard copy).
Lampiran II
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor  :  PER- 44/PJ/2010
Tanggal :  6 Oktober 2010
5
PETUNJUK PENGISIAN
FORMULIR 1111A1
DAFTAR EKSPOR BKP BERWUJUD, BKP TIDAK BERWUJUD, DAN/ATAU JKP
(D.1.2.32.08)
A. U M U M
1. Formulir 1111 A1 berisi daftar ekspor BKP Berwujud, BKP Tidak Berwujud, dan/atau JKP.
2. Bagi PKP yang menyampaikan SPT Masa PPN dalam bentuk formulir kertas (hard copy), dalam
hal tidak ada data yang dilaporkan dalam formulir ini, formulir ini tidak perlu diisi dan tidak perlu
dilampirkan pada Induk SPT Masa PPN.
B.PETUNJUK PENGISIAN
1. BAGIAN IDENTITAS
–  NAMA PKP  :
Diisi dengan nama lengkap orang pribadi atau  badan yang wajib mengisi SPT Masa PPN
sesuai dengan yang tercantum pada Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Dalam hal nama PKP yang tercantum pada Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak tidak
mencukupi untuk baris yang disediakan dalam formulir, maka penulisan identitas hanya sampai
batas yang telah disediakan.
Contoh:
Nama PKP PT Mitra Raya Abadi Nusa Pala Kencana Indonesia dapat ditulis menjadi:
NAMA PKP  :  PT Mitra Raya Abadi Nusa Pala Kenc
–  NPWP  :                -        .      
Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai dengan yang tercantum pada Surat
Keterangan Terdaftar yang juga berfungsi sebagai Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
(NPPKP).
Contoh:
NPWP  :   02.223.148.8  -    424  .    000
–  MASA   :      s.d.      -      
Diisi dengan Masa Pajak yang bersangkutan. Untuk SPT Masa PPN Pembetulan, diisi dengan
Masa Pajak yang dibetulkan.
Contoh:
a.  Masa Pajak Januari 2011, diisi sebagai berikut:
MASA :  0  1  s.d.  0  1  -  2  0  1  1
b.  Masa Pajak Januari s.d Maret 2011, diisi sebagai berikut:
MASA :  0  1  s.d.  0  3  -  2  0  1  1
Hanya diisi oleh PKP yang menggunakan jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan
Menteri Keuangan dengan ketentuan paling lama 3 (tiga) bulan kalender (Pasal 2A UndangUndang KUP).
–  Pembetulan Ke :  (      )
Untuk SPT Masa PPN Pembetulan maka baris ini diisi dengan angka kesekian kali melakukan
pembetulan.
Contoh:
Pembetulan kesatu Masa Pajak Januari 2011 diisi sebagai berikut:
Pembetulan Ke :   1 (     Satu  )
Lampiran II
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor  :  PER- 44/PJ/2010
Tanggal :  6 Oktober 2010
6
2. BAGIAN ISI
−  Kolom Nomor
Cukup jelas.
−  Kolom Nama Pembeli BKP/ Penerima Manfaat BKP Tidak Berwujud/Penerima JKP
Diisi dengan nama pembeli BKP/penerima manfaat BKP Tidak Berwujud/penerima JKP sesuai
dengan yang tercantum dalam dokumen Pemberitahuan  Ekspor  Barang (PEB) atau
Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud.
−  Kolom Dokumen Tertentu
Kolom ini dipecah menjadi 2 (dua) yaitu kolom Nomor dan kolom Tanggal.
Dokumen Tertentu yang dimaksud dalam formulir ini adalah dokumen tertentu yang
kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, berupa:
a. PEB yang telah diberikan persetujuan ekspor oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang
tidak terpisahkan dengan PEB tersebut, untuk ekspor BKP Berwujud; dan
b. Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang dilampiri
dengan  invoice  yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, untuk ekspor
Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud.
−  Kolom Nomor
Diisi dengan nomor yang tercantum dalam PEB atau Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena
Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud.
Contoh:
Ekspor BKP Berwujud  PEB-0000023
Ekspor JKP   EJKP 00001
Ekspor BKP Tidak Berwujud  EBKP 00001
−  Kolom Tanggal
Diisi dengan tanggal yang tercantum dalam PEB atau Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena
Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, dengan format dd-mm-yyyy.
Contoh:
Tanggal PEB diberikan persetujuan ekspor oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai adalah tanggal 11 Juli 2011, ditulis menjadi 11-07-2011.
−  Kolom DPP (Rupiah)
a. Untuk ekspor BKP Berwujud, kolom ini diisi dengan nilai ekspor yang tercantum dalam PEB
yang telah diberikan persetujuan ekspor oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai.
b. Untuk ekspor BKP Tidak Berwujud dan ekspor JKP, kolom ini diisi dengan nilai Penggantian
yang tercantum dalam Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak
Berwujud.
Jumlah Dasar Pengenaan Pajak (DPP) diisi dengan jumlah rupiah penuh tanpa tanda koma (,)
dan tanpa Rp (Rupiah).
Contoh:
Nilai Ekspor sebesar Seratus Juta Rupiah ditulis menjadi 100.000.000
−  Kolom Keterangan
Diisi dengan keterangan sebagai berikut:
a. “BKP” untuk ekspor BKP Berwujud;
b. “BKP TB” untuk ekspor BKP Tidak Berwujud; dan
c. “JKP” untuk ekspor JKP.
Lampiran II
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor  :  PER- 44/PJ/2010
Tanggal :  6 Oktober 2010
7
−  Baris JUMLAH
Diisi dengan jumlah total DPP. Selanjutnya, angka DPP dalam baris ini dipindahkan ke Formulir
1111 AB butir I.A dan Induk SPT Masa PPN Formulir 1111 butir I.A.1.
Catatan:
-   PEB atas ekspor BKP Berwujud dilaporkan dalam Masa Pajak sesuai tanggal Persetujuan
Ekspor dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
-  Ekspor BKP Berwujud yang dimaksud adalah ekspor BKP Berwujud baik dengan L/C maupun
tanpa L/C.
A.1
Lampiran II
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor  :  PER- 44/PJ/2010
Tanggal :  6 Oktober 2010
8
PETUNJUK PENGISIAN
FORMULIR 1111 A2
DAFTAR PAJAK KELUARAN ATAS PENYERAHAN DALAM NEGERI DENGAN FAKTUR PAJAK
(D.1.2.32.09)
A. U M U M
1. Formulir 1111 A2 berisi daftar Pajak Keluaran atas penyerahan dalam negeri dengan Faktur
Pajak. Formulir ini juga digunakan untuk melaporkan penyerahan dalam negeri  yang
menggunakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang
diterbitkan oleh PKP  serta Nota Retur pengembalian BKP atau Nota Pembatalan JKP  yang
diterima oleh PKP.
2. Bagi PKP yang menyampaikan SPT Masa PPN dalam bentuk formulir kertas (hard copy), dalam
hal tidak ada data yang dilaporkan dalam formulir ini, formulir ini tidak perlu diisi dan tidak perlu
dilampirkan pada Induk SPT Masa PPN.
B. PETUNJUK PENGISIAN
1. BAGIAN IDENTITAS
–  NAMA PKP  :
Diisi dengan nama lengkap orang pribadi atau badan yang wajib mengisi SPT Masa PPN
sesuai dengan yang tercantum pada Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Dalam hal nama PKP yang tercantum pada Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak tidak
mencukupi untuk baris yang disediakan dalam formulir, maka penulisan identitas hanya sampai
batas yang telah disediakan.
Contoh:
Nama PKP PT Mitra Raya Abadi Nusa Pala Kencana Indonesia dapat ditulis menjadi:
NAMA PKP  :  PT Mitra Raya Abadi Nusa Pala Kenc
–  NPWP  :                -        .      
Diisi dengan NPWP sesuai dengan yang tercantum pada Surat Keterangan Terdaftar yang juga
berfungsi sebagai NPPKP.
Contoh:
NPWP  :   02.223.148.8  -    424  .    000
–  MASA   :      s.d.      -      
Diisi dengan Masa Pajak yang bersangkutan. Untuk SPT Masa PPN Pembetulan, diisi dengan
Masa Pajak yang dibetulkan.
Contoh:
a.  Masa Pajak Januari 2011, diisi sebagai berikut:
MASA :  0  1  s.d.  0  1  -  2  0  1  1
b.  Masa Pajak Januari s.d Maret 2011, diisi sebagai berikut:
MASA :  0  1  s.d.  0  3  -  2  0  1  1
Hanya diisi oleh PKP yang menggunakan jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan
Menteri Keuangan dengan ketentuan paling lama 3 (tiga) bulan kalender (Pasal 2A UndangUndang KUP).
–  Pembetulan Ke :  (      )
Untuk SPT Masa PPN Pembetulan maka baris ini diisi dengan angka kesekian kali melakukan
pembetulan.
Lampiran II
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor  :  PER- 44/PJ/2010
Tanggal :  6 Oktober 2010
9
Contoh:
Pembetulan kesatu Masa Pajak Januari 2011 diisi sebagai berikut:
Pembetulan Ke : 1 (     Satu  )
2. BAGIAN ISI
−  Kolom Nomor
Cukup jelas.
−  Kolom Nama Pembeli BKP/Penerima Manfaat BKP Tidak Berwujud/Penerima JKP
Diisi dengan nama pembeli BKP/penerima manfaat BKP Tidak Berwujud/penerima JKP
(termasuk Pemungut PPN) sesuai dengan nama yang tercantum dalam Faktur Pajak atau
dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.
Dalam hal Nota Retur/Nota Pembatalan, kolom ini  diisi dengan nama Wajib Pajak yang
menerbitkan Nota Retur/Nota Pembatalan.
Dalam hal Faktur Pajak yang diterbitkan tidak mencantumkan identitas nama pembeli, maka
kolom ini tidak diisi.
−  Kolom NPWP/Nomor Paspor
Diisi dengan  NPWP pembeli BKP/penerima manfaat BKP Tidak Berwujud/penerima JKP
(termasuk Pemungut PPN).
Dalam hal Faktur Pajak yang diterbitkan tidak mencantumkan identitas NPWP pembeli, maka
kolom ini diisi dengan angka 000000000000000 (angka nol sebanyak lima belas digit).
Dalam hal PKP melakukan penyerahan BKP kepada turis asing, kolom ini diisi dengan nomor
paspor turis asing yang bersangkutan. PKP yang melakukan penyerahan kepada turis asing
adalah PKP yang masuk dalam skema restitusi kepada orang pribadi pemegang paspor luar
negeri berdasarkan Pasal 16E Undang-Undang PPN.
Contoh:
NPWP   : 02.191.148.8-424.000
Nomor Paspor  : F 7802033
−  Kolom Faktur Pajak/Dokumen Tertentu/Nota Retur/Nota Pembatalan
Kolom ini dipecah menjadi 2 (dua) yaitu kolom Kode dan Nomor Seri dan kolom Tanggal.
−  Kolom Kode dan Nomor Seri
Diisi dengan Kode dan Nomor Seri yang tercantum dalam Faktur Pajak sesuai dengan
ketentuan yang mengatur mengenai kode dan nomor seri Faktur Pajak atau diisi dengan
Kode dan Nomor Seri yang tercantum dalam dokumen tertentu yang kedudukannya
dipersamakan dengan Faktur Pajak.
Dalam hal Nota Retur/Nota Pembatalan, kolom ini diisi dengan nomor Nota Retur/Nota
Pembatalan yang tercantum pada Nota Retur/Nota Pembatalan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2010  tentang Tata Cara Pengurangan
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah atas Barang Kena Pajak yang Dikembalikan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa
Kena Pajak yang Dibatalkan dan perubahannya/penggantinya.
Contoh:
Faktur Pajak   010.000-11.00000009
Nota Retur   RET-000004
−  Kolom Tanggal
Diisi dengan  tanggal  yang tercantum  dalam  Faktur Pajak/dokumen tertentu  yang
kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak/Nota Retur/Nota Pembatalan, dengan
format dd-mm-yyyy.
Lampiran II
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor  :  PER- 44/PJ/2010
Tanggal :  6 Oktober 2010
10
Contoh:
-  Tanggal Faktur Pajak 20 Juli 2011   ditulis menjadi 20-07-2011
-  Tanggal Nota Retur 6 September 2011   ditulis menjadi 06-09-2011
−  Kolom DPP (Rupiah), kolom PPN (Rupiah), kolom PPnBM (Rupiah)
Diisi dengan nilai  DPP, PPN,  dan PPnBM  yang tercantum  dalam Faktur Pajak/dokumen
tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak /Nota Retur/Nota Pembatalan.
Dalam hal Nota Retur/Nota Pembatalan, nilai DPP, PPN, dan PPnBM ditulis dalam tanda
kurung ( ) sebagai pengurang.
Kolom PPnBM (Rupiah) hanya diisi jika PKP adalah pengusaha yang menghasilkan BKP yang
tergolong mewah dan melakukan penyerahan BKP yang tergolong mewah pada Masa Pajak
yang bersangkutan.
Jumlah DPP, PPN, dan PPnBM diisi dengan jumlah rupiah penuh tanpa tanda koma (,) dan
tanpa Rp (Rupiah).
Contoh :
DPP    PPN    PPnBM
- Faktur Pajak  100.000.000    10.000.000    20.000.000
- Nota Retur  (12.000.000)    (1.200.000)    (2.400.000)
−  Kolom Kode dan No. Seri Faktur Pajak Yang Diganti/Diretur
Diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti dalam hal terdapat Faktur Pajak
Pengganti atau diisi dengan kode dan nomor seri Faktur Pajak atas BKP yang dikembalikan
atau JKP yang dibatalkan dalam hal terdapat Nota Retur/Nota Pembatalan.
−  Baris JUMLAH
Diisi dengan jumlah total DPP, PPN, dan PPnBM. Selanjutnya, angka DPP, PPN, dan PPnBM
dalam baris ini dipindahkan ke Formulir 1111 AB butir I.B.1.
C. CONTOH APABILA TERDAPAT PEMBATALAN FAKTUR PAJAK, PENGGANTIAN FAKTUR
PAJAK, BKP YANG DIRETUR/DIKEMBALIKAN ATAU JKP YANG DIBATALKAN.
1. Contoh Apabila Terdapat Pembatalan Faktur Pajak
a. Pada tanggal 1 Januari 2011 PT Bagus (PKP Penjual) melakukan penjualan BKP kepada PT
Cantik (PKP Pembeli) dengan harga jual sebesar Rp100.000.000,00.
b. Pada tanggal 1 Januari 2011 PT Bagus menerbitkan Faktur Pajak dengan DPP sebesar
Rp100.000.000,00 dan PPN sebesar Rp10.000.000,00.
c. Pada tanggal 25 Februari 2011 PT Cantik membatalkan pembelian, sehingga PT Bagus harus
melakukan pembatalan Faktur Pajak.
d. Sebagai konsekuensi dari pembatalan tersebut, maka:
1)  PT Bagus melakukan hal sebagai berikut:
a)  Dalam hal PT Bagus belum melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam SPT Masa PPN
Masa Pajak Januari 2011, maka PT Bagus harus tetap melaporkan Faktur Pajak
tersebut dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari  2011 pada formulir 1111 A2
dengan mengisi nilai 0 (nol) pada kolom DPP (Rupiah) dan kolom PPN (Rupiah).
b)  Dalam hal PT Bagus telah melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam SPT Masa PPN
Masa Pajak Januari 2011 sebagai Faktur Pajak Keluaran dengan nilai DPP sebesar
Rp100.000.000,00 dan PPN sebesar Rp10.000.000,00, maka PT Bagus harus
melakukan  pembetulan  SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011 dengan cara
melaporkan Faktur Pajak tersebut pada formulir 1111 A2 dengan mengisi nilai 0 (nol)
pada kolom DPP (Rupiah) dan kolom PPN (Rupiah).
2)  Dalam hal PT Cantik telah melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam SPT Masa PPN
sebagai Faktur Pajak Masukan dengan nilai DPP sebesar Rp100.000.000,00 dan PPN
sebesar Rp10.000.000,00, maka PT Cantik harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN
Masa Pajak yang bersangkutan dengan cara melaporkan Faktur Pajak tersebut pada
formulir 1111 B2 dengan mengisi nilai 0 (nol) pada kolom DPP (Rupiah) dan kolom PPN
(Rupiah).
A.2
Lampiran II
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor  :  PER- 44/PJ/2010
Tanggal :  6 Oktober 2010
11
2. Contoh Apabila Terdapat Penggantian Faktur Pajak
a. Pada tanggal 28 Februari 2011 PT Cerdik (PKP Penjual) melakukan penjualan BKP kepada PT
Pandai (PKP Pembeli) dengan harga jual sebesar Rp280.000.000,00.
b. Pada tanggal 28 Februari 2011 PT Cerdik menerbitkan Faktur Pajak dengan Kode dan Nomor
Seri 010.000-11.00000050,  DPP sebesar Rp280.000.000,00.  dan PPN sebesar
Rp28.000.000,00.
c. Faktur Pajak tersebut telah dilaporkan oleh PT Cerdik pada SPT Masa PPN Masa Pajak
Februari 2011.
d. Pada tanggal 11 Juli 2011 diketahui bahwa harga jual sebenarnya adalah sebesar
Rp230.000.000,00.
e. Atas kesalahan tersebut, pada tanggal 15 Juli 2011  PT Cerdik menerbitkan Faktur Pajak
Pengganti  dengan Kode dan Nomor Seri 011.000-11.00000147,  DPP sebesar
Rp230.000.000,00. dan PPN sebesar Rp23.000.000,00.
f.  Sebagai konsekuensi dari penerbitan Faktur Pajak Pengganti tersebut, maka:
1)  PT Cerdik melakukan dua hal sebagai berikut:
a)melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2011 untuk melaporkan
Faktur Pajak Pengganti tersebut pada formulir 1111 A2 dengan cara sebagai berikut:
 Kolom Kode dan Nomor Seri diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak
Pengganti (011.000-11.00000147);
 Kolom Tanggal diisi dengan tanggal Faktur Pajak Pengganti (15-07-2011);
 Kolom DPP (Rupiah) diisi dengan nilai 230.000.000 dan kolom PPN (Rupiah) diisi
dengan nilai 23.000.000;
 Kolom Kode dan No. Seri Faktur Pajak Yang Diganti/Diretur diisi dengan Kode dan
Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti(010.000-11.00000050).
Faktur Pajak yang diganti tidak perlu dilaporkan lagi pada SPT Masa PPN Pembetulan
Masa Pajak Februari 2011; dan
b)melaporkan Faktur Pajak Pengganti dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Juli 2011 pada
formulir 1111 A2 dengan cara sebagai berikut:
 Kolom Kode dan Nomor Seri diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak
Pengganti (011.000-11.00000147);
 Kolom Tanggal diisi dengan tanggal Faktur Pajak Pengganti (15-07-2011);
 Kolom DPP (Rupiah) dan kolom PPN (Rupiah) diisi dengan nilai 0 (nol);
 Kolom Kode dan No. Seri Faktur Pajak Yang Diganti/Diretur diisi dengan Kode dan
Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti(010.000-11.00000050).
2)  PT Pandai harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak dimana Faktur Pajak
yang diganti tersebut dilaporkan sebagai Faktur Pajak Masukan, dengan melaporkan
Faktur Pajak Pengganti tersebut pada formulir 1111 B2 dengan cara sebagai berikut:
 Kolom Kode dan Nomor Seri diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Pengganti
(011.000-11.00000147);
 Kolom Tanggal diisi dengan tanggal Faktur Pajak Pengganti (15-07-2011);
 Kolom DPP (Rupiah) diisi dengan nilai 230.000.000 dan kolom PPN (Rupiah) diisi
dengan nilai 23.000.000;
 Kolom Kode dan No. Seri Faktur Pajak Yang Diganti/Diretur diisi dengan Kode dan
Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti(010.000-11.00000050).
Faktur Pajak yang diganti tidak perlu dilaporkan lagi pada SPT Masa PPN Pembetulan.
3. Contoh Apabila Terdapat Penggantian Faktur Pajak Pada Masa Yang Sama
a. Pada tanggal 6 September 2011 PT Pelangi (PKP Penjual) melakukan penjualan BKP kepada
PT Bintang (PKP Pembeli) dengan harga jual sebesar Rp500.000.000,00.
b. Pada tanggal 6 September 2011 PT Pelangi menerbitkan Faktur Pajak dengan Kode dan
Nomor Seri 010.000-11.00000210, DPP sebesar Rp500.000.000,00.  dan PPN sebesar
Rp50.000.000,00.
c. Pada tanggal 29 September 2011 diketahui bahwa harga jual sebenarnya adalah sebesar
Rp550.000.000,00.
Lampiran II
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor  :  PER- 44/PJ/2010
Tanggal :  6 Oktober 2010
12
d. Atas kesalahan tersebut PT Pelangi menerbitkan Faktur Pajak Pengganti pada tanggal 29
September 2011 dengan Kode dan Nomor Seri 011.000-11.00000225, DPP sebesar
Rp550.000.000,00 dan PPN sebesar Rp55.000.000,00.
e. Sebagai konsekuensi dari penerbitan Faktur Pajak Pengganti tersebut, maka:
1)  PT Pelangi melaporkan kedua Faktur Pajak tersebut pada SPT Masa PPN Masa Pajak
September 2011 dengan cara:
a) untuk Faktur Pajak yang diganti:
  Kolom Kode dan Nomor Seri diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang
diganti(010.000-11.00000210);
  Kolom Tanggal diisi dengan tanggal Faktur Pajak yang diganti (06-09-2011);
  Kolom DPP (Rupiah) dan kolom PPN (Rupiah) diisi dengan nilai 0 (nol),
b) untuk Faktur Pajak Pengganti:
  Kolom Kode dan Nomor Seri diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak
Pengganti (011.000-11.00000225);
  Kolom Tanggal diisi dengan tanggal Faktur Pajak Pengganti (29-09-2011);
  Kolom DPP (Rupiah) diisi dengan nilai 550.000.000 dan kolom PPN (Rupiah) diisi
dengan nilai 55.000.000;
  Kolom Kode dan No. Seri Faktur Pajak Yang Diganti/Diretur diisi dengan Kode dan
Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti(010.000-11.00000210).
2)  PT Bintang melakukan hal sebagai berikut:
a) Dalam hal Faktur Pajak yang diganti belum pernah dilaporkan, maka PT Bintang cukup
melaporkan Faktur Pajak Pengganti pada formulir 1111 B2 dengan cara:
  Kolom Kode dan Nomor Seri diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak
Pengganti (011.000-11.00000225);
  Kolom Tanggal diisi dengan tanggal Faktur Pajak Pengganti (29-09-2011);
  Kolom DPP (Rupiah) diisi dengan nilai 550.000.000 dan kolom PPN (Rupiah) diisi
dengan nilai 55.000.000;
  Kolom Kode dan No. Seri Faktur Pajak Yang Diganti/Diretur diisi dengan Kode dan
Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti(010.000-11.00000210).
b) Dalam hal Faktur Pajak yang diganti telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak
September 2011 dan Faktur Pajak Pengganti diterima oleh PT Bintang setelah SPT
Masa PPN Masa Pajak September 2011 dilaporkan, maka PT Bintang harus melakukan
pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak September 2011  dengan melaporkan Faktur
Pajak Pengganti pada formulir 1111 B2 dengan cara:
  Kolom Kode dan Nomor Seri diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak
Pengganti(011.000-11.00000225);
  Kolom Tanggal diisi dengan tanggal Faktur Pajak Pengganti (29-09-2011);
  Kolom DPP (Rupiah) diisi dengan nilai 550.000.000 dan kolom PPN (Rupiah) diisi
dengan nilai 55.000.000;
  Kolom Kode dan No. Seri Faktur Pajak Yang Diganti/Diretur diisi dengan Kode dan
Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti (010.000-11.00000210).
Faktur Pajak yang diganti tidak perlu dilaporkan lagi pada SPT Masa PPN Pembetulan.
4. Contoh Apabila Terdapat BKP Yang Diretur
a. Pada tanggal 10 Juni 2011 PT Aman (PKP Pembeli) melakukan pengembalian BKP atas
pembelian dari PT Bahagia (PKP Penjual) dengan nilai BKP yang dikembalikan sebesar
Rp15.000.000,00.
b. Pada tanggal 10 Juni 2011 PT Aman menerbitkan Nota Retur atas pengembalian BKP tersebut.
c. Nota Retur yang dibuat oleh PT Aman diterima oleh PT Bahagia pada tanggal 12 Juni 2011.
d. Tata cara pelaporan Nota Retur tersebut bagi PT Aman dan PT Bahagia adalah sebagai
berikut:
1)  PT Aman melaporkan Nota Retur tersebut pada formulir 1111 B2 dalam SPT Masa PPN
Masa Pajak Juni 2011 dengan cara:
 Kolom Kode dan Nomor Seri diisi dengan nomor Nota Retur;
 Kolom Tanggal diisi dengan tanggal Nota Retur (10-06-2011);
Lampiran II
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor  :  PER- 44/PJ/2010
Tanggal :  6 Oktober 2010
13
 Kolom DPP (Rupiah) diisi dengan nilai 15.000.000 dan kolom PPN (Rupiah) diisi dengan
nilai 1.500.000. Nilai ditulis dalam tanda kurung sebagai pengurang;
 Kolom Kode dan No. Seri Faktur Pajak Yang Diganti/Diretur diisi dengan Kode  dan
Nomor Seri Faktur Pajak atas perolehan BKP yang dikembalikan.
2)  PT Bahagia melaporkan Nota Retur pada formulir 1111 A2 dalam SPT Masa PPN Masa
Pajak Juni 2011 dengan cara:
 Kolom Kode dan Nomor Seri diisi dengan nomor Nota Retur;
 Kolom Tanggal diisi dengan tanggal Nota Retur (10-06-2011);
 Kolom DPP (Rupiah) diisi dengan nilai 15.000.000 dan kolom PPN (Rupiah) diisi dengan
nilai 1.500.000. Nilai ditulis dalam tanda kurung sebagai pengurang;
 Kolom Kode dan No. Seri Faktur Pajak Yang Diganti/Diretur diisi dengan Kode  dan
Nomor Seri Faktur Pajak atas penyerahan BKP yang dikembalikan.
Catatan:
-  Dalam hal Nota Retur yang dibuat oleh PT Aman tertanggal 10 Juni 2011 diterima oleh PT
Bahagia pada tanggal 5 Agustus 2011, maka PT Bahagia tetap harus melaporkan Nota Retur
tersebut pada SPT Masa PPN Masa Pajak Juni 2011. Dalam hal PT Bahagia telah
menyampaikan SPT Masa PPN Masa Pajak Juni 2011, maka PT Bahagia harus melakukan
pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Juni 2011 tersebut.
-  Pembuatan dan pelaporan Nota Retur mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 65/PMK.03/2010.
5. Contoh Apabila Terdapat JKP Yang Dibatalkan
a. Pada tanggal 28 Februari 2011 PT Damai (PKP Pemberi JKP) melakukan perjanjian sewa
ruangan kantor dengan PT Sentosa (PKP Penerima JKP) untuk masa sewa 1 (satu) tahun
terhitung sejak tanggal 1 Maret 2011 sampai dengan 29 Februari 2012.
b. Nilai sewa yang disepakati adalah Rp600.000.000,00 dan dibayar pada tanggal 1 Maret 2011.
c. PT Damai menerbitkan Faktur Pajak pada tanggal 1 Maret 2011 dengan DPP sebesar
Rp600.000.000,00 dan PPN sebesar Rp60.000.000,00.
d. Faktur Pajak tersebut telah dilaporkan oleh PT Damai pada SPT Masa PPN Masa Pajak Maret
2011.
e. Pada tanggal 22 Mei 2011 PT Sentosa melakukan pembatalan JKP atas sewa ruangan dari PT
Damai dengan nilai JKP yang dibatalkan sebesar Rp450.000.000,00.
f.  Pada tanggal 22 Mei 2011 PT Sentosa menerbitkan Nota Pembatalan atas JKP yang
dibatalkan tersebut dengan DPP sebesar Rp450.000.000,00 dan PPN sebesar
Rp45.000.000,00.
g. Tata cara pelaporan Nota Pembatalan bagi PT Sentosa dan PT Damai adalah sebagai berikut:
1)  PT Sentosa melaporkan Nota Pembatalan tersebut pada formulir 1111 B2 dalam SPT
Masa PPN Masa Pajak Mei 2011 dengan cara:
  Kolom Kode dan Nomor Seri diisi dengan nomor Nota Pembatalan;
 Kolom Tanggal diisi dengan tanggal Nota Pembatalan (22-05-2011);
  Kolom DPP (Rupiah) diisi dengan nilai 450.000.000 dan kolom PPN (Rupiah) diisi
dengan nilai 45.000.000. Nilai ditulis dalam tanda kurung sebagai pengurang.
  Kolom Kode dan No. Seri Faktur Pajak Yang Diganti/Diretur diisi dengan Kode dan
Nomor Seri Faktur Pajak atas perolehan JKP yang dibatalkan.
2)  PT Damai melaporkan Nota Pembatalan tersebut pada formulir 1111 A2 dalam SPT Masa
PPN Masa Pajak Mei 2011 dengan cara:
  Kolom Kode dan Nomor Seri diisi dengan nomor Nota Pembatalan;
 Kolom Tanggal diisi dengan tanggal Nota Pembatalan (22-05-2011);
  Kolom DPP (Rupiah) diisi dengan nilai 450.000.000 dan kolom PPN (Rupiah) diisi
dengan nilai 45.000.000. Nilai ditulis dalam tanda kurung sebagai pengurang.
  Kolom Kode dan No. Seri Faktur Pajak Yang Diganti/Diretur diisi dengan  Kode dan
Nomor Seri Faktur Pajak atas penyerahan JKP yang dibatalkan.
Lampiran II
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor  :  PER- 44/PJ/2010
Tanggal :  6 Oktober 2010
14
Catatan:
-  Dalam hal Nota Pembatalan yang dibuat oleh PT Sentosa tertanggal 22 Mei 2011 diterima oleh
PT Damai pada tanggal 5 Juli 2011, maka PT Damai tetap harus melaporkan Nota Pembatalan
tersebut pada SPT Masa PPN Masa Pajak  Mei  2011. Dalam hal PT Damai telah
menyampaikan SPT Masa PPN Masa Pajak Mei 2011, maka PT Damai harus melakukan
pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Mei 2011 tersebut.
-  Pembuatan dan pelaporan Nota Pembatalan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 65/PMK.03/2010.
Lampiran II
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor  :  PER- 44/PJ/2010
Tanggal :  6 Oktober 2010
15
PETUNJUK PENGISIAN
FORMULIR 1111 B1
DAFTAR PAJAK MASUKAN YANG DAPAT DIKREDITKAN ATAS IMPOR BKP DAN
PEMANFAATAN BKP TIDAK BERWUJUD/JKP DARI LUAR DAERAH PABEAN
(D.1.2.32.10)
A. U M U M
1. Formulir 1111 B1 berisi daftar Pajak Masukan yang dapat dikreditkan atas impor BKP dan
pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari Luar Daerah Pabean.
2. Bagi PKP yang menyampaikan SPT Masa PPN dalam bentuk formulir kertas (hard copy), dalam
hal tidak ada data yang dilaporkan dalam formulir ini, formulir ini tidak perlu diisi dan tidak perlu
dilampirkan pada Induk SPT Masa PPN.
3. Pajak Masukan dapat dikreditkan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Dikreditkan dalam Masa Pajak yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2)
Undang-Undang PPN;
b. Dalam hal Pajak Masukan belum dikreditkan dalam Masa Pajak yang bersangkutan, maka
Pajak Masukan dapat dikreditkan dalam Masa Pajak yang tidak sama sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (9) Undang-Undang PPN.
Pengkreditan Pajak Masukan dalam Masa Pajak yang Tidak Sama dapat dilakukan dengan
syarat:
-  Pajak Masukan tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
-  dikreditkan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya Masa Pajak saat terutangnya PPN;
- belum dibebankan sebagai biaya; dan
-  terhadap Masa Pajak saat terutangnya PPNbelum dilakukan pemeriksaan.
c. Bukan merupakan pengeluaran yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN, antara lain pengeluaran yang tidak mempunyai
hubungan langsung dengan kegiatan usaha (pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi,
distribusi, pemasaran dan manajemen).
d. Dicantumkan dalam dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
B. PETUNJUK PENGISIAN
1. BAGIAN IDENTITAS
–  NAMA PKP  :
Diisi dengan nama lengkap orang pribadi atau badan yang wajib mengisi SPT Masa PPN
sesuai dengan yang tercantum pada Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Dalam hal nama PKP yang tercantum pada Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak tidak
mencukupi untuk baris yang disediakan dalam formulir, maka penulisan identitas hanya sampai
batas yang telah disediakan.
Contoh:
Nama PKP PT Mitra Raya Abadi Nusa Pala Kencana Indonesia dapat ditulis menjadi:
NAMA PKP  :  PT Mitra Raya Abadi Nusa Pala Kenc
–  NPWP  :                -        .      
Diisi dengan NPWP sesuai dengan yang tercantum pada Surat Keterangan Terdaftar yang juga
berfungsi sebagai NPPKP.
Contoh:
NPWP  :   02.223.148.8  -    424  .    000
–  MASA   :      s.d.      -      
Diisi dengan Masa Pajak yang bersangkutan. Untuk SPT Masa PPN Pembetulan, diisi dengan
Masa Pajak yang dibetulkan.
Lampiran II
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor  :  PER- 44/PJ/2010
Tanggal :  6 Oktober 2010
16
Contoh:
a.  Masa Pajak Januari 2011, diisi sebagai berikut:
MASA :  0  1  s.d.  0  1  -  2  0  1  1
b.  Masa Pajak Januari s.d Maret 2011, diisi sebagai berikut:
MASA :  0  1  s.d.  0  3  -  2  0  1  1
Hanya diisi oleh PKP yang menggunakan jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan
Menteri Keuangan dengan ketentuan paling lama 3 (tiga) bulan kalender (Pasal 2A UndangUndang KUP).
–  Pembetulan Ke :  (      )
Untuk SPT Masa PPN Pembetulan maka baris ini diisi dengan angka kesekian kali melakukan
pembetulan.
Contoh:
Pembetulan kesatu Masa Pajak Januari 2011 diisi sebagai berikut:
Pembetulan Ke : 1 (     Satu  )
2. BAGIAN ISI
−  Kolom Nomor
Cukup jelas.
−  Kolom Nama Penjual BKP/BKP Tidak Berwujud/Pemberi JKP
Diisi dengan nama Penjual BKP/BKP Tidak Berwujud/Pemberi JKP sesuai dengan yang
tercantum dalam dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) untuk impor BKP atau  Surat
Setoran Pajak (SSP) untuk pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari Luar Daerah Pabean.
−  Kolom Dokumen Tertentu
Kolom ini dipecah menjadi 2 (dua) yaitu kolom Nomor dan kolom Tanggal.
Dokumen Tertentu yang dimaksud dalam formulir ini adalah dokumen tertentu yang
kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, berupa:
a. PIB dan dilampiri dengan Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Pabean, Cukai dan
Pajak (SSPCP), dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut, untuk Impor BKP;
dan
b. SSP untuk pembayaran PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari Luar Daerah
Pabean, untuk pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari Luar Daerah Pabean.
−  Kolom Nomor
Diisi  dengan Nomor yang tercantum dalam dokumen tertentu yang kedudukannya
dipersamakan dengan Faktur Pajak.
a. Untuk PIB, kolom inidiisi dengan Nomor yang tercantum dalam PIB.
Contoh:
PIB-0000023
b. Untuk SSP, kolom ini diisi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara(NTPN).
Contoh:
NTPN 0802060711110609
Dalam hal pembayaran tidak online, kolom ini diisi dengan nomor validasi yang diberikan
oleh kantor penerima pembayaran. Dalam hal tidak terdapat nomor validasi, maka diisi
dengan tanggal validasi SSP (dengan format ddmmyyyy).
Contoh:
Tanggal validasi SSP untuk pembayaran tidak online 2 Mei 2011 ditulis 02052011.
Lampiran II
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor  :  PER- 44/PJ/2010
Tanggal :  6 Oktober 2010
17
−  Kolom Tanggal
Diisi dengan tanggal yang tercantum dalam SSP, dengan format dd-mm-yyyy.
Untuk impor BKP, kolom ini diisi dengan tanggal SSP untuk pembayaran PPN atas impor
BKP tersebut.
Contoh:
Tanggal SSP untuk pembayaran PPN atas impor BKP 11 Juli 2011 ditulis 11-07-2011
−  Kolom DPP (Rupiah), kolom PPN (Rupiah), kolom PPnBM (Rupiah)
Diisi dengan nilai DPP, PPN, dan PPnBM yang tercantum dalam PIB atau SSP. Besarnya DPP
adalah:
a. Nilai Impor yang tercantum dalam PIB yang telah diberikan persetujuan oleh pejabat yang
berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, untuk Impor BKP;
Dalam hal dokumen impor BKP adalah Pemberitahuan Impor Barang Tertentu (PIBT),
Customs Declaration, Pemberitahuan Paket Kiriman Pos (PPKP), atau Pemberitahuan
Lintas Batas yang dilampiri Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) dan/atau
Bukti Pembayaran Pabean, Cukai, dan Pajak Dalam Rangka Impor (BPPCP) dari Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai yang merupakan satu kesatuan dokumen yang tidak terpisahkan,
maka Nilai Impor yang dicantumkan adalah Nilai Impor yang tercantum dalam dokumendokumen tersebut.
b. Nilai Penggantian, untuk pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari Luar Daerah Pabean.
Untuk mendapatkan DPP Nilai Penggantian atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari
Luar Daerah Pabean dilakukan dengan cara nilai PPN terutang yang tercantum dalam SSP
untuk pembayaran PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari Luar Daerah
Pabean dikalikan 10 (sepuluh).
Jumlah DPP, PPN, dan PPnBM diisi dengan jumlah rupiah penuh tanpa tanda koma (,) dan
tanpa Rp (Rupiah).
Contoh:
Nilai Impor sebesar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah ditulis menjadi 250.000.000
−  Kolom Keterangan
Diisi dengan keterangan sebagai berikut:
a. ”BKP” untuk impor BKP;
b. ”BKP TB” untuk pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean; dan
c. ”JKP” untuk pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean.
−  Baris JUMLAH
Diisi dengan jumlah total DPP, PPN, dan PPnBM. Selanjutnya, angka DPP, PPN, dan PPnBM
dalam baris ini dipindahkan ke Formulir 1111 AB butir II.A.
B.1
Lampiran II
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor  :  PER- 44/PJ/2010
Tanggal :  6 Oktober 2010
18
PETUNJUK PENGISIAN
FORMULIR 1111 B2
DAFTAR PAJAK MASUKAN YANG DAPAT DIKREDITKAN ATAS PEROLEHAN BKP/JKP
DALAM NEGERI
(D.1.2.32.11)
A. U M U M
1. Formulir 1111 B2 berisi daftar Pajak Masukan yang dapat dikreditkan atas perolehan BKP
dan/atau JKP Dalam Negeri. Formulir ini juga digunakan untuk melaporkan dokumen tertentu yang
kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang diterima oleh PKP serta Nota Retur
pengembalian BKP atau Nota Pembatalan JKP yang diterbitkan oleh PKP.
2. Bagi PKP yang menyampaikan SPT Masa PPN dalam bentuk formulir kertas (hard copy), dalam
hal tidak ada data yang dilaporkan dalam formulir ini, formulir ini tidak perlu diisi dan tidak perlu
dilampirkan pada Induk SPT Masa PPN.
3. Pajak Masukan dapat dikreditkan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Dikreditkan dalam Masa Pajak yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2)
Undang-Undang PPN.
b. Dalam hal Pajak Masukan belum dikreditkan dalam Masa Pajak yang bersangkutan, maka
Pajak Masukan dapat dikreditkan dalam Masa Pajak yang tidak sama sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (9) Undang-Undang PPN. Pengkreditan Pajak Masukan dalam Masa Pajak
yang Tidak Sama dapat dilakukan dengan syarat:
-  Pajak Masukan tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
-  dikreditkan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya Masa Pajak saat terutangnya PPN;
- belum dibebankan sebagai biaya; dan
-  terhadap Masa Pajak saat terutangnya PPNbelum dilakukan pemeriksaan.
c. Bukan merupakan pengeluaran yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang  PPN, antara lain pengeluaran yang tidak mempunyai
hubungan langsung dengan kegiatan usaha (pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi,
distribusi, pemasaran dan manajemen).
d. Dicantumkan dalam Faktur Pajak sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (5)Undang-Undang PPN, dan/atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan
dengan Faktur Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
B. PETUNJUK PENGISIAN
1. BAGIAN IDENTITAS
–  NAMA PKP  :
Diisi dengan nama lengkap orang pribadi atau badan yang wajib mengisi SPT Masa PPN
sesuai dengan yang tercantum pada Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Dalam hal nama PKP yang tercantum pada Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak tidak
mencukupi untuk baris yang disediakan dalam formulir, maka penulisan identitas hanya sampai
batas yang telah disediakan.
Contoh:
Nama PKP PT Mitra Raya Abadi Nusa Pala Kencana Indonesia dapat ditulis menjadi:
NAMA PKP  :  PT Mitra Raya Abadi Nusa Pala Kenc
–  NPWP  :                -        .      
Diisi dengan NPWP sesuai dengan yang tercantum pada Surat Keterangan Terdaftar yang juga
berfungsi sebagai NPPKP.
Contoh:
NPWP  :   02.223.148.8  -    424  .    000
Lampiran II
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor  :  PER- 44/PJ/2010
Tanggal :  6 Oktober 2010
19
–  MASA   :      s.d.      -      
Diisi dengan Masa Pajak yang bersangkutan. Untuk SPT Masa PPN Pembetulan, diisi dengan
Masa Pajak yang dibetulkan.
Contoh:
a.  Masa Pajak Januari 2011, diisi sebagai berikut:
MASA :  0  1  s.d.  0  1  -  2  0  1  1
b.  Masa Pajak Januari s.d Maret 2011, diisi sebagai berikut:
MASA :  0  1  s.d.  0  3  -  2  0  1  1
Hanya diisi oleh PKP yang menggunakan jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan
Menteri Keuangan dengan ketentuan paling lama 3 (tiga) bulan kalender (Pasal 2A UndangUndang KUP).
–  Pembetulan Ke :  (      )
Untuk SPT Masa PPN Pembetulan maka baris ini diisi dengan angka kesekian kali melakukan
pembetulan.
Contoh:
Pembetulan kesatu Masa Pajak Januari 2011 diisi sebagai berikut:
Pembetulan Ke : 1 (     Satu  )
2. BAGIAN ISI
−  Kolom Nomor
Cukup jelas.
−  Kolom Nama Penjual BKP/BKP Tidak Berwujud/Pemberi JKP
Diisi dengan nama PKP Penjual BKP/BKP Tidak Berwujud/Pemberi JKP yang tercantum dalam
Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.
Dalam hal Nota Retur/Nota Pembatalan, kolom ini diisi dengan nama PKP yang menerima Nota
Retur/Nota Pembatalan.
−  Kolom NPWP
Diisi dengan NPWP PKP Penjual BKP/BKP Tidak Berwujud/Pemberi JKP.
Contoh:
NPWP : 02.191.148.8-424.000
−  Kolom Faktur Pajak/Dokumen Tertentu/Nota Retur/Nota Pembatalan
Kolom ini dipecah menjadi 2 (dua) yaitu kolom Kode dan Nomor Seri dan kolom Tanggal.
−  Kolom Kode dan Nomor Seri
Diisi dengan Kode dan Nomor Seri yang tercantum dalam Faktur Pajak sesuai dengan
ketentuan yang mengatur mengenai kode dan nomor seri Faktur Pajak atau diisi dengan
nomor yang tercantum dalam dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan
Faktur Pajak.
Dalam hal Nota Retur/Nota Pembatalan, kolom ini diisi dengan nomor Nota Retur/Nota
Pembatalan yang tercantum pada Nota Retur/Nota Pembatalan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2010 tentang Tata Cara
Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang Dikembalikan dan Pajak Pertambahan
Nilai atas Jasa Kena Pajak yang Dibatalkan, diatur bahwa:
-  Dalam hal terjadi pengembalian BKP/pembatalan JKP, sedangkan atas penyerahan
BKP/JKP tersebut sudah dibuatkan Faktur Pajak dan sudah dilaporkan dalam SPT Masa
PPN, maka pembeli  BKP/penerima JKP  harus membuat dan menyampaikan Nota
Retur/Nota Pembatalan kepada PKP penjual.
Lampiran II
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor  :  PER- 44/PJ/2010
Tanggal :  6 Oktober 2010
20
-  Dalam hal BKP yang dikembalikan diganti dengan BKP yang sama, baik dalam jumlah
fisik, jenis maupun harganya oleh PKP penjual, maka dapat tidak dibuat Nota Retur.
Contoh:
Faktur Pajak   010.000-11.00000012
Nota Retur   NR-000009
−  Kolom Tanggal
Diisi  dengan  tanggal  yang tercantum dalam  Faktur Pajak/dokumen tertentu  yang
kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak/Nota Retur/Nota Pembatalan, dengan
format dd-mm-yyyy.
Contoh:
-  Tanggal Faktur Pajak 26 Mei 2011   ditulis 26-05-2011
-  Tanggal Nota Retur 5 September 2011   ditulis 05-09-2011
−  Kolom DPP (Rupiah), kolom PPN (Rupiah), kolom PPnBM (Rupiah)
Diisi  dengan nilai DPP, PPN, dan PPnBM yang tercantum  dalam Faktur Pajak/dokumen
tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak/Nota Retur/Nota Pembatalan.
Dalam hal Nota Retur/Nota Pembatalan, nilai DPP, PPN, dan PPnBM ditulis dalam tanda
kurung ( ) sebagai pengurang.
Jumlah DPP, PPN, dan PPnBM diisi dengan jumlah rupiah penuh tanpa tanda koma (,) dan
tanpa Rp (Rupiah).
Contoh:
DPP    PPN    PPnBM
- Faktur Pajak  100.999.758    10.099.975    20.199.951
- Nota Retur  (15.890.253)    (1.589.025)    (3.178.050)
−  Kolom Kode dan No. Seri Faktur Pajak Yang Diganti/Diretur
Diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti dalam hal terdapat Faktur Pajak
Pengganti atau diisi dengan kode dan nomor seri Faktur Pajak atas BKP yang dikembalikan
atau JKP yang dibatalkan dalam hal terdapat Nota Retur/Nota Pembatalan.
−  Baris JUMLAH
Diisi dengan jumlah total DPP, PPN, dan PPnBM Selanjutnya, angka DPP, PPN, dan PPnBM
dalam baris ini dipindahkan ke Formulir 1111 AB butir II.B.
B.2
Lampiran II
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor  :  PER- 44/PJ/2010
Tanggal :  6 Oktober 2010
21
PETUNJUK PENGISIAN
FORMULIR 1111 B3
DAFTAR PAJAK MASUKAN YANG TIDAK DAPAT DIKREDITKAN ATAU YANG MENDAPAT
FASILITAS
(D.1.2.32.12)
A. U M U M
1. Formulir 1111 B3 berisi daftar Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan atau yang mendapat
fasilitas. Formulir ini juga digunakan untuk melaporkan dokumen tertentu yang kedudukannya
dipersamakan dengan Faktur Pajak yang diterima oleh PKP serta Nota Retur pengembalian BKP
atau Nota Pembatalan JKP yang diterbitkan oleh PKP, yang Pajak Masukannya tidak dapat
dikreditkan atau mendapat fasilitas.
2. Bagi PKP yang menyampaikan SPT Masa PPN dalam bentuk formulir kertas (hard copy), dalam
hal tidak ada data yang dilaporkan dalam formulir ini, formulir ini tidak perlu diisi dan tidak perlu
dilampirkan pada Induk SPT Masa PPN.
3. Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan atau yang mendapat fasilitas, meliputi:
a. Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8)
Undang-Undang PPN.
b. Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan BKP/JKP, impor BKP, dan/atau pemanfaatan
BKP Tidak Berwujud/JKP dari luar Daerah Pabean yang atas penyerahannya dibebaskan dari
pengenaan PPN.
c. Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan BKP dan/atau JKP atas kegiatan membangun
sendiri yang tidak dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16C Undang-Undang PPN.
d. Pajak Masukan yang dibayar oleh PKP yang melakukan penyerahan jasa pengiriman paket dan
jasa biro perjalanan atau jasa biro wisata, karena dalam Nilai Lain sudah diperhitungkan Pajak
Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP dalam rangka usaha tersebut.
e. Pajak Masukan lainnya yang tidak dapat dikreditkan.
B. PETUNJUK PENGISIAN
1. BAGIAN IDENTITAS
–  NAMA PKP  :
Diisi dengan nama lengkap orang pribadi atau badan yang wajib mengisi SPT Masa PPN
sesuai dengan yang tercantum pada Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Dalam hal nama PKP yang tercantum pada Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak tidak
mencukupi untuk baris yang disediakan dalam formulir, maka penulisan identitas hanya sampai
batas yang telah disediakan.
Contoh:
Nama PKP PT Mitra Raya Abadi Nusa Pala Kencana Indonesia dapat ditulis menjadi:
NAMA PKP  :  PT Mitra Raya Abadi Nusa Pala Kenc
–  NPWP  :                -        .      
Diisi dengan NPWP sesuai dengan yang tercantum pada Surat Keterangan Terdaftar yang juga
berfungsi sebagai NPPKP.
Contoh:
NPWP  :   02.223.148.8  -    424  .    000
–  MASA   :      s.d.      -      
Diisi dengan Masa Pajak yang bersangkutan. Untuk SPT Masa PPN Pembetulan, diisi dengan
Masa Pajak yang dibetulkan.
Lampiran II
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor  :  PER- 44/PJ/2010
Tanggal :  6 Oktober 2010
22
Contoh:
a.  Masa Pajak Januari 2011, diisi sebagai berikut:
MASA :  0  1  s.d.  0  1  -  2  0  1  1
b.  Masa Pajak Januari s.d Maret 2011, diisi sebagai berikut:
MASA :  0  1  s.d.  0  3  -  2  0  1  1
Hanya diisi oleh PKP yang menggunakan jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan
Menteri Keuangan dengan ketentuan paling lama 3 (tiga) bulan kalender (Pasal 2A UndangUndang KUP).
–  Pembetulan Ke :  (      )
Untuk SPT Masa PPN Pembetulan maka baris ini diisi dengan angka kesekian kali melakukan
pembetulan.
Contoh:
Pembetulan kesatu Masa Pajak Januari 2011 diisi sebagai berikut:
Pembetulan Ke : 1 (     Satu  )
2. BAGIAN ISI
−  Kolom Nomor
Cukup jelas.
−  Kolom Nama Penjual BKP/BKP Tidak Berwujud/Pemberi JKP
Diisi dengan nama PKP Penjual BKP/BKP Tidak Berwujud/Pemberi JKP yang tercantum dalam
Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.
Dalam hal Nota Retur/Nota Pembatalan, kolom ini diisi dengan nama PKP yang menerima Nota
Retur/Nota Pembatalan.
−  Kolom NPWP
Diisi dengan NPWP PKP Penjual BKP/BKP Tidak Berwujud/Pemberi JKP.
Contoh:
NPWP : 02.191.148.8-424.000
−  Kolom Faktur Pajak/Dokumen Tertentu/Nota Retur/Nota Pembatalan
Kolom ini dipecah menjadi 2 (dua) yaitu kolom Kode dan Nomor Seri dan kolom Tanggal.
−  Kolom Kode dan Nomor Seri
Diisi dengan Kode dan Nomor Seri yang tercantum dalam Faktur Pajak sesuai dengan
ketentuan yang mengatur mengenai kode dan nomor seri Faktur Pajak atau diisi dengan
nomor yang tercantum dalam dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan
Faktur Pajak.
Dalam hal Nota Retur/Nota Pembatalan, kolom ini diisi dengan nomor Nota Retur/Nota
Pembatalan yang tercantum pada Nota Retur/Nota Pembatalan.
Dalam hal impor BKP, kolom ini diisi dengan nomor yang tercantum dalam PIB.
Dalam hal pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari luar Daerah Pabean, kolom ini diisi
dengan NTPN.
Contoh:
Faktur Pajak   010.000-11.00000114
Nota Retur   NR-000011
PIB   PIB-0000124
NTPN   0201030210100605
Lampiran II
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor  :  PER- 44/PJ/2010
Tanggal :  6 Oktober 2010
23
−  Kolom Tanggal
Diisi dengan  tanggal yang  tercantum dalam Faktur Pajak/dokumen tertentu  yang
kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak/Nota Retur/Nota Pembatalan, dengan
format dd-mm-yyyy.
Dalam hal impor BKP, kolom ini diisi dengan tanggal SSP untuk pembayaran PPN atas
impor BKP tersebut. Dalam hal atas impor BKP mendapat fasilitas PPN sehingga tidak ada
SSP, maka kolom ini diisi dengan tanggal yang tercantum dalam PIB.
Contoh:
-  Tanggal Faktur Pajak 15 Maret 2011   ditulis 15-03-2011
-  Tanggal Nota Retur 3 Juli 2011   ditulis 03-07-2011
−  Kolom DPP (Rupiah), kolom PPN (Rupiah), kolom PPnBM (Rupiah)
Diisi  dengan nilai DPP, PPN, dan PPnBM yang tercantum  dalam Faktur Pajak/dokumen
tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak/Nota Retur/Nota Pembatalan.
Dalam hal Nota Retur/Nota Pembatalan, nilai DPP, PPN, dan PPnBM ditulis dalam tanda
kurung ( ) sebagai pengurang.
Jumlah DPP, PPN, dan PPnBM diisi dengan jumlah rupiah penuh tanpa tanda koma (,) dan
tanpa Rp (Rupiah).
Contoh:
DPP    PPN    PPnBM
- Faktur Pajak  75.000.000    7.500.000    15.000.000
- Nota Retur  (25.000.000)    (2.500.000)    (5.000.000)
−  Kolom Kode dan No. Seri Faktur Pajak Yang Diganti/Diretur
Diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti dalam hal terdapat Faktur Pajak
Pengganti atau diisi dengan kode dan nomor seri Faktur Pajak atas BKP yang dikembalikan
atau JKP yang dibatalkan dalam hal terdapat Nota Retur/Nota Pembatalan.
−  Baris JUMLAH
Diisi dengan jumlah total DPP, PPN, dan PPnBM Selanjutnya, angka DPP, PPN, dan PPnBM
dalam baris ini dipindahkan ke Formulir 1111 AB butir II.C.
B.3
Lampiran II
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor  :  PER- 44/PJ/2010
Tanggal :  6 Oktober 2010
24
PETUNJUK PENGISIAN
FORMULIR 1111 AB
REKAPITULASI PENYERAHAN DAN PEROLEHAN
(D.1.2.32.07)
A. U M U M
1. Formulir 1111 AB berisi rekapitulasi penyerahan dan perolehan yang merupakan pindahan dari
formulir 1111 A1 sampai dengan formulir 1111 B3 yang telah diisi sebelumnya, serta penghitungan
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
2. Bagi PKP yang menyampaikan SPT Masa PPN dalam bentuk formulir kertas (hard copy), dalam
hal tidak ada data yang dilaporkan dalam formulir ini, formulir ini tidak perlu diisi dan tidak perlu
dilampirkan pada Induk SPT Masa PPN.
B. PETUNJUK PENGISIAN
1. BAGIAN IDENTITAS
–  NAMA PKP  :
Diisi dengan nama lengkap orang pribadi atau badan yang wajib mengisi SPT Masa PPN
sesuai dengan yang tercantum pada Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Dalam hal nama PKP yang tercantum pada Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak tidak
mencukupi untuk baris yang disediakan dalam formulir, maka penulisan identitas hanya sampai
batas yang telah disediakan.
Contoh:
Nama PKP PT Mitra Raya Abadi Nusa Pala Kencana Indonesia dapat ditulis menjadi:
NAMA PKP  :  PT Mitra Raya Abadi Nusa Pala Kenc
–  NPWP  :                -        .      
Diisi dengan NPWP sesuai dengan yang tercantum pada Surat Keterangan Terdaftar yang juga
berfungsi sebagai NPPKP.
Contoh:
NPWP  :   02.223.148.8  -    424  .    000
–  MASA   :      s.d.      -      
Diisi dengan Masa Pajak yang bersangkutan. Untuk SPT Masa PPN Pembetulan, diisi dengan
Masa Pajak yang dibetulkan.
Contoh:
a.  Masa Pajak Januari 2011, diisi sebagai berikut:
MASA :  0  1  s.d.  0  1  -  2  0  1  1
b.  Masa Pajak Januari s.d Maret 2011, diisi sebagai berikut:
MASA :  0  1  s.d.  0  3  -  2  0  1  1
Hanya diisi oleh PKP yang menggunakan jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan
Menteri Keuangan dengan ketentuan paling lama 3 (tiga) bulan kalender (Pasal 2A UndangUndang KUP).
–  Pembetulan Ke :  (      )
Untuk SPT Masa PPN Pembetulan maka baris ini diisi dengan angka kesekian kali melakukan
pembetulan.
Lampiran II
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor  :  PER- 44/PJ/2010
Tanggal :  6 Oktober 2010
25
Contoh:
Pembetulan kesatu Masa Pajak Januari 2011 diisi sebagai berikut:
Pembetulan Ke : 1 (     Satu  )
2. BAGIAN ISI
I.  Rekapitulasi Penyerahan
A.  Ekspor BKP Berwujud/BKP tidak berwujud/JKP
Diisi dengan jumlah DPP ekspor yang merupakan pindahan dari baris JUMLAH pada
Formulir 1111 A1. Jumlah ini akan dipindahkan ke Induk SPT Masa PPN Formulir 1111
butir I.A.1.
B.  Penyerahan Dalam Negeri
1.  Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak yang Tidak Digunggung
Diisi dengan jumlah DPP, PPN, dan PPnBM, atas penyerahan BKP dan/atau JKP dalam
negeri  dengan Faktur Pajak yang merupakan pindahan dari baris JUMLAH pada
Formulir 1111 A2.
2.  Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak yang Digunggung
Diisi dengan jumlah DPP, PPN, dan PPnBM, atas penyerahan BKP dan/atau JKP dalam
negeri dengan Faktur Pajak yang tidak diisi dengan identitas pembeli serta nama dan
tanda tangan penjual, dalam Masa Pajak yang bersangkutan.
Baris  ini  diisi oleh PKP  yang menurut ketentuan diperkenankan untuk menerbitkan
Faktur Pajak tanpa identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual.
Pengisian baris ini dilakukan dengan cara menjumlahkan secara manual seluruh Faktur
Pajak atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang tidak diisi dengan identitas pembeli
serta nama dan tanda tangan penjual.
Contoh:
Menurut ketentuan, PT Reiza Abadi diperkenankan untuk menerbitkan Faktur Pajak
tanpa identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual.
Dalam Masa Pajak Januari 2011 PT. Reiza Abadi menerbitkan 5 (lima) Faktur Pajak
tanpa identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual dengan rincian sebagai
berikut:
Nomor Faktur  DPP  PPN  PPnBM
MPP 001
MPP 002
MPP 003
MPP 004
MPP 005
1.000.000
1.500.000
1.100.000
1.200.000
1.300.000
100.000
150.000
110.000
120.000
130.000
0
0
0
0
0
Jumlah  6.100.000  610.000  0
Maka pengisian butirI.B.2 Formulir 1111 AB adalah sebagai berikut:
DPP    PPN    PPnBM
Penyerahan Dalam Negeri dengan
Faktur Pajak yang Digunggung
6.100.000    610.000    0
C.  Rincian Penyerahan Dalam Negeri
1. Penyerahan yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya harus dipungut sendiri
(Jumlah I.B.1 dengan Faktur Pajak Kode 01, 04, 06 dan 09 ditambah I.B.2)
Diisi dengan jumlah DPP, PPN, dan PPnBM, dari Formulir 1111 A2 atas penyerahan
BKP dan/atau JKP yang harus dipungut sendiri ditambah dengan jumlah DPP, PPN, dan
PPnBM,  atas  penyerahan BKP dan/atau JKP dengan Faktur Pajak tanpa identitas
pembeli serta nama dan tanda tangan penjual.
1
A.1
A.2
Lampiran II
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor  :  PER- 44/PJ/2010
Tanggal :  6 Oktober 2010
26
Jumlah DPP dan PPN pada baris ini dipindahkan ke Induk SPT Masa PPN Formulir
1111 butir I.A.2.
Jumlah PPnBM pada baris ini dipindahkan ke Induk SPT Masa PPN Formulir 1111 butir
V.A.
2. Penyerahan yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya dipungut oleh Pemungut PPN
(Jumlah I.B.1 dengan Faktur Pajak Kode 02 dan 03)
Diisi dengan jumlah DPP, PPN, dan PPnBM, dari Formulir 1111 A2 atas penyerahan
BKP dan/atau JKP yang dipungut oleh Pemungut PPN (Bendahara Pemerintah atau
selain Bendahara Pemerintah).
Jumlah DPP dan PPN pada baris ini dipindahkan ke Induk SPT Masa PPN Formulir
1111 butir I.A.3.
3. Penyerahan yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya tidak dipungut
(Jumlah I.B.1 dengan Faktur Pajak Kode 07)
Diisi dengan jumlah DPP, PPN, dan PPnBM, dari Formulir 1111 A2 atas penyerahan
BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas tidak dipungut PPN.
Jumlah DPP dan PPN pada baris ini dipindahkan ke Induk SPT Masa PPN Formulir
1111 butir I.A.4.
4. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPnBM
(Jumlah I.B.1 dengan Faktur Pajak Kode 08)
Diisi dengan jumlah DPP, PPN, dan PPnBM, dari Formulir 1111 A2 atas penyerahan
BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN.
Jumlah DPP dan PPN pada baris ini dipindahkan ke Induk SPT Masa PPN Formulir
1111 butir I.A.5.
II. Rekapitulasi Perolehan
A.  Impor BKP, Pemanfatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean, dan
Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Yang PM-nya Dapat Dikreditkan
Diisi dengan DPP, PPN, dan PPnBM, yang merupakan pindahan dari baris JUMLAH pada
Formulir 1111 B1.
B.  Perolehan BKP/JKP dari Dalam Negeri yang PM-nya Dapat Dikreditkan
Diisi dengan DPP, PPN, dan PPnBM, yang merupakan pindahan dari baris JUMLAH pada
Formulir 1111 B2.
C.  Impor atau Perolehan Yang PM-nya Tidak Dapat Dikreditkan dan/atau Impor atau
Perolehan Yang Mendapat Fasilitas
Diisi dengan DPP, PPN, dan PPnBM, yang merupakan pindahan dari baris JUMLAH pada
Formulir 1111 B3.
D.  Jumlah Perolehan (II.A + II.B + II.C)
Diisi dengan jumlah DPP, PPN, dan PPnBM, dari butir II.A + II.B + II.C.
III. Penghitungan PM Yang Dapat Dikreditkan
Diisi dengan penjumlahan dari Pajak Masukan yang dapat dikreditkan atas perolehan BKP
dan/atau JKP dan Pajak Masukan Lainnya (kompensasi atau hasil penghitungan kembali Pajak
Masukan  yang telah dikreditkan), sehingga diperoleh jumlah Pajak Masukan  yang dapat
diperhitungkan. Jumlah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan ini dipindahkan ke Induk
SPT Masa PPN Formulir 1111.
A.  Pajak Masukan atas Perolehan Yang Dapat Dikreditkan (II.A + II.B)
Diisi dengan jumlah PPN dari butir II.A + II.B.
4
3
B.1
B.2
B.3
2
Lampiran II
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor  :  PER- 44/PJ/2010
Tanggal :  6 Oktober 2010
27
B.  Pajak Masukan Lainnya
1. Kompensasi kelebihan PPN Masa Pajak sebelumnya
Diisi dengan besarnya kelebihan PPN dari SPT Masa PPN Masa Pajak sebelumnya
yang diminta untuk dikompensasikan ke Masa Pajak ini.
Angka ini diambil dari SPT Masa PPN Masa Pajak sebelumnya yaitu dari Formulir 1111
butir II.D dalam hal PKP mengisi butir II.H.3.1 kolom Dikompensasikan ke Masa Pajak
berikutnya.
Untuk Masa Pajak Januari 2011, kelebihan PPN dari Masa Pajak sebelumnya yang
diminta untuk dikompensasikan diambil dari SPT Masa PPN Masa Pajak sebelumnya
yaitu dari Formulir 1107  atau  1108  butir II.D  dalam hal PKP mengisi kolom
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.
Kelebihan pembayaran PPN pada Masa Pajak akhir Tahun Buku yang tidak dimintakan
pengembalian (restitusi) dapat dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.
2. Kompensasi kelebihan PPN karena pembetulan SPT PPN Masa Pajak ___-_______
Dalam hal terjadi pembetulan SPT Masa PPN yang mengakibatkan terjadinya kelebihan
pembayaran PPN, PKP dimungkinkan untuk melakukan kompensasi kelebihan bayar
PPN tersebut tidak selalu ke Masa Pajak berikutnya yang berurutan, namun dapat
dikompensasikan ke Masa Pajak saat dilakukannya pembetulan SPT Masa PPN.
Untuk kasus tersebut, baris ini diisi dengan besarnya kelebihan PPN dari SPT Masa
PPN Masa Pajak yang dibetulkan yang diminta untuk dikompensasikan ke Masa Pajak
ini.
Angka ini diambil dari SPT Masa PPN Pembetulan yaitu dari Formulir 1111 butir II.F
dalam hal PKP mengisi butir II.H.3.1 kolom Dikompensasikan ke Masa Pajak ____ -
______.
3. Hasil Penghitungan Kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan  sebagai
penambah (pengurang) Pajak Masukan
Diisi dengan hasil koreksi Pajak Masukan yang telah dikreditkan sehubungan dengan
penggunaan BKP dan/atau JKP secara bersama-sama untuk kegiatan usaha yang atas
penyerahannya terutang PPN dan tidak terutang PPN termasuk penyerahan yang
mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN.
Penghitungan kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan dilakukan dengan cara
sebagaimana diatur dalam  Peraturan  Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010,
dan dilaporkan paling lama pada bulan ketiga setelah berakhirnya Tahun Buku.
4. Jumlah (III.B.1 + III.B.2 + III.B.3)
Diisi dengan jumlah PPN dari butir III.B.1 + III.B.2 + III.B.3.
C.  Jumlah Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan (III.A + III.B.4)
Diisi dengan jumlah PPN dari  butir III.A + III.B.4. Jumlah ini dipindahkan ke Induk SPT
Masa PPN Formulir 1111 butir II.C.
C. CONTOH  PENGHITUNGAN KEMBALI PAJAK MASUKAN YANG TELAH DIKREDITKAN
SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
78/PMK.03/2010:
1)  PKP C memiliki divisi perkebunan jagung dan divisi pabrik minyak jagung.
2)  Pada bulan April 2011 PKP C membeli truk yang digunakan baik untuk divisi perkebunan jagung
maupun untuk divisi pabrik minyak jagung dengan harga perolehan sebesar Rp200.000.000,00
dan membayar PPN sebesar Rp20.000.000,00 dengan kode dan nomor seri Faktur Pajak
010.000-11.00000029.
3)  Berdasarkan data-data yang dimiliki, diperkirakan persentase rata-rata jumlah penyerahan
minyak jagung yang terutang pajak terhadap penyerahan seluruhnya adalah sebesar 70%.
5
Lampiran II
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor  :  PER- 44/PJ/2010
Tanggal :  6 Oktober 2010
28
4)  Berdasarkan data tersebut maka Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dalam SPT Masa PPN
PKP C Masa Pajak April 2011 adalah sebesar:
Rp20.000.000,00 x 70% = Rp14.000.000,00
5)  Cara pengisian SPT Masa PPN Masa Pajak April 2011 oleh PKP C adalah sebagai berikut:
Faktur Pajak dengan nomor 010.000-11.00000029 dilaporkan pada:
a) Formulir 1111 B2, yaitu kolom DPP (Rupiah) diisi dengan nilai 140.000.000 dan kolom PPN
(Rupiah) diisi dengan nilai 14.000.000; dan
b) Formulir 1111 B3, yaitu kolom DPP (Rupiah) diisi dengan nilai 60.000.000 dan kolom PPN
(Rupiah) diisi dengan nilai 6.000.000.
6)  Selanjutnya diketahui bahwa total peredaran usaha selama Tahun Buku 2011 adalah
Rp100.000.000.000,00, yang berasal dari penjualan jagung sebesar Rp40.000.000.000,00 dan
penjualan minyak jagung sebesar Rp60.000.000.000,00.
7)  Masa manfaat truk sebenarnya adalah 5 (lima) tahun, tetapi untuk tujuan penghitungan Pajak
Masukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 ditetapkan 4
(empat) tahun.
8)  Penghitungan kembali Pajak Masukan atas perolehan truk yang dapat dikreditkan selama Tahun
Buku 2011 yang dilakukan pada Masa Pajak Maret 2012 adalah:
Rp60.000.000.000,00  Rp20.000.000,00
------------------------------   x -------------------------- = Rp3.000.000,00
Rp100.000.000.000,00  4
9)  Pajak Masukan atas perolehan truk yang telah dikreditkan untuk tiap Tahun Buku sesuai masa
manfaat truk tersebut adalah:
Rp14.000.000,00
----------------------- = Rp3.500.000,00
  4
10)  Jadi Pajak Masukan yang harus diperhitungkan kembali (mengurangi Pajak Masukan untuk
Masa Pajak Maret 2012) adalah sebesar:
Rp3.500.000,00 – Rp3.000.000,00 = Rp500.000,00
11)  Cara pengisian SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2012 oleh PKP C (asumsi penghitungan
kembali dilakukan Masa Pajak Maret 2012) adalah sebagai berikut:
Nilai sebesar Rp500.000,00 dimasukkan dalam Formulir 1111 AB butir III.B.3 dengan cara
mengisi nilai sebesar (500.000).
12)  Selanjutnya diketahui bahwa total peredaran usaha selama Tahun Buku 2012 adalah
Rp100.000.000.000,00, yang berasal dari penjualan jagung sebesar Rp10.000.000.000,00 dan
penjualan minyak jagung sebesar Rp90.000.000.000,00.
13)  Penghitungan kembali Pajak Masukan atas perolehan truk yang dapat dikreditkan selama Tahun
Buku 2012 yang dilakukan pada Masa Pajak Maret 2013 adalah:
Rp 90.000.000.000,00  Rp20.000.000,00
-------------------------------   x --------------------------- = Rp 4.500.000,00
Rp 100.000.000.000,00  4
Lampiran II
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor  :  PER- 44/PJ/2010
Tanggal :  6 Oktober 2010
29
14)  Pajak Masukan atas perolehan truk yang telah dikreditkan untuk tiap Tahun Buku sesuai masa
manfaat truk tersebut adalah:
Rp14.000.000,00
------------------------ = Rp3.500.000,00
  4
15)  Jadi Pajak Masukan yang harus diperhitungkan kembali (menambah Pajak Masukan untuk Masa
Pajak Maret 2013) adalah sebesar:
Rp4.500.000,00 – Rp3.500.000,00 = Rp1.000.000,00
16)  Cara pengisian SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2013 oleh PKP C (asumsi penghitungan
kembali dilakukan Masa Pajak Maret 2013) adalah sebagai berikut:
Nilai sebesar Rp1.000.000,00 dimasukkan dalam Formulir 1111 AB butir III.B.3 dengan cara
mengisi nilai sebesar 1.000.000.
17)  Penghitungan kembali Pajak Masukan seperti penghitungan di atas dilakukan setiap tahun
sampai dengan masa manfaat truk berakhir.
Lampiran II
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor  :  PER- 44/PJ/2010
Tanggal :  6 Oktober 2010
30
PETUNJUK PENGISIAN
FORMULIR 1111
SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN)
( F.1.2.32.04 )
A. UMUM
1. Formulir 1111 berisi jumlah penyerahan barang dan jasa dan penghitungan PPN dan PPnBM
Kurang Bayar atau Lebih Bayar. Formulir ini juga berisi jumlah PPN terutang atas kegiatan
membangun sendiri dan pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP Gagal Berproduksi.
2. Bagi PKP yang menyampaikan SPT Masa PPN secara manual baik dalam bentuk formulir kertas
(hard copy) maupun dalam bentuk media elektronik, Formulir 1111 harus diisi dan disampaikan
secara manual dalam bentuk formulir kertas (hard copy) pada Masa Pajak yang bersangkutan.
3. Bagi PKP yang menyampaikan SPT Masa PPN secara elektronik (e-filing), Formulir 1111 tidak
perlu disampaikan secara manual dalam bentuk formulir kertas (hard copy).
4. Dalam hal SPT dilaporkan NIHIL karena PKP tidak melakukan kegiatan penyerahan dan
perolehan, Formulir ini tetap dibuat dan diisi dengan angka 0 (Nol).
B. PETUNJUK PENGISIAN
1. BAGIAN DIISI OLEH PETUGAS
Jumlah Lembar SPT: (Termasuk Lampiran)
Diisi oleh petugas TPT di KPP atau KP2KP dalam hal PKP menyampaikan SPT Masa PPN dalam
bentuk formulir kertas (hard copy). Jumlah yang diisikan dalam kotak tersebut adalah keseluruhan
lembar SPT Masa PPN yang disampaikan oleh PKP yang terdiri dari formulir Induk SPT Masa
PPN dan formulir Lampiran SPT Masa PPN.
Kolom ini tidak perlu diisi dalam hal SPT masa PPN disampaikan oleh PKP dalam bentuk data
elektronik.
2. BAGIAN IDENTITAS
–  NAMA PKP  :
Diisi dengan nama lengkap orang pribadi atau badan yang wajib mengisi SPT Masa PPN
sesuai dengan yang tercantum pada Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Dalam hal nama PKP yang tercantum pada Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak tidak
mencukupi untuk baris yang disediakan dalam formulir, maka penulisan identitas hanya sampai
batas yang telah disediakan.
Contoh:
Nama PKP PT Mitra Raya Abadi Nusa Pala Kencana Indonesia dapat ditulis menjadi:
NAMA PKP  :  PT Mitra Raya Abadi Nusa Pala Kenc
–  NPWP  :                -        .      
Diisi dengan NPWP sesuai dengan yang tercantum pada Surat Keterangan Terdaftar yang juga
berfungsi sebagai NPPKP.
Contoh:
NPWP  :   02.223.148.8  -    424  .    000
–  ALAMAT  :
Diisi  dengan alamat  lengkap PKP sesuai dengan alamat tempat domisili dan/atau tempat
kedudukan terakhir.
Dalam hal alamat PKP tidak mencukupi untuk baris yang disediakan dalam formulir, maka
penulisan alamat hanya sampai batas yang telah disediakan.
Lampiran II
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor  :  PER- 44/PJ/2010
Tanggal :  6 Oktober 2010
31
Contoh:
Alamat PKP Jalan Bakti Luhur Blok A/55 RT.018/006, Setia Jaya, Bekasi dapat ditulis menjadi:
Alamat  :   Jl. Bakti Luhur A/55, Setia Jaya, Bekasi
–  MASA   :      s.d.      -      
Diisi dengan Masa Pajak yang bersangkutan. Untuk SPT Masa PPN Pembetulan, diisi dengan
Masa Pajak yang dibetulkan.
Contoh:
a.  Masa Pajak Januari 2011, diisi sebagai berikut:
MASA :  0  1  s.d.  0  1  -  2  0  1  1
b.  Masa Pajak Januari s.d Maret 2011, diisi sebagai berikut:
MASA :  0  1  s.d.  0  3  -  2  0  1  1
Hanya diisi oleh PKP yang menggunakan jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan
Menteri Keuangan dengan ketentuan paling lama 3 (tiga) bulan kalender (Pasal 2A UndangUndang KUP).
–  Thn Buku :    s.d.  
Diisi dengan Tahun Buku yang bersangkutan.
Contoh:
a.  Tahun Buku Januari – Desember, diisi sebagai berikut:
Thn Buku :  0  1  s.d.  1  2
b.  Tahun Buku Maret – Februari, diisi sebagai berikut:
Thn Buku :  0  3  s.d.  0  2
–  TELEPON :
Diisi  dengan nomor telepon PKP sesuai dengan alamat tempat domisili dan/atau tempat
kedudukan, dan/atau nomor lain yang dapat dengan cepat dihubungi.
–  HP :
Diisi dengan nomor telepon genggam (handphone) PKP/pengurus yang berwenang mewakili
PKP yang dapat dengan cepat dihubungi.
–  KLU :
Diisi  dengan 5 (lima)  digit kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) PKP sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-34/PJ/2003.
Kode KLU yang diisi adalah sesuai dengan kegiatan usaha sebenarnya yang dilakukan oleh
PKP, sehingga kode KLU pada SPT Masa PPN dapat berbeda dengan kode KLU pada saat
pendaftaran.
–  Pembetulan Ke :  (      )
Untuk SPT Masa PPN Pembetulan maka baris ini diisi dengan angka kesekian kali melakukan
pembetulan.
Contoh:
Pembetulan kesatu Masa Pajak Januari 2011 diisi sebagai berikut:
Pembetulan Ke : 1 (     Satu   )
–    Wajib PPnBM
Diisi dengan tanda X pada kotak jika PKP menghasilkan BKP yang tergolong mewah.
Lampiran II
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor  :  PER- 44/PJ/2010
Tanggal :  6 Oktober 2010
32
3. BAGIAN ISI
I.  PENYERAHAN BARANG DAN JASA
A. Terutang PPN
1.  Ekspor
Diisi dengan nilai DPP dari Formulir 1111 AB butir I.A.
2.  Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
Diisi dengan nilai DPP dan PPN dari Formulir 1111 AB butir I.C.1.
3.  Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN
Diisi dengan nilai DPP dan PPN dari Formulir 1111 AB butir I.C.2.
4.  Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
Diisi dengan nilai DPP dan PPN dari Formulir 1111 AB butir I.C.3.
5.  Penyerahan yang dibebaskan dari Pengenaan PPN
Diisi dengan nilai DPP dan PPN dari Formulir 1111 AB butir I.C.4.
-  Jumlah (I.A.1 + I.A.2 + I.A.3 + I.A.4 + I.A.5)
Diisi dengan jumlah DPP dan PPN dari butir I.A.1 + I.A.2 + I.A.3 + I.A.4 + I.A.5.
B. Tidak Terutang PPN
Diisi dengan jumlah penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN yang merupakan
penyerahan bukan BKP dan/atau bukan JKP, tidak termasuk penyerahan yang PPN-nya
Tidak Dipungut dan/atau penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN.
C. Jumlah Seluruh Penyerahan (I.A + I.B)
Diisi dengan jumlah dari butir I.A + I.B.
II. PENGHITUNGAN PPN KURANG BAYAR/LEBIH BAYAR
A. Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri (Jumlah PPN pada I.A.2)
Diisi dengan jumlah PPN dari butir I.A.2.
B. PPN disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama
Diisi dengan Pajak Keluaran yang telah disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama,
misalnya PPN atas stiker kaset rekaman suara (kaset isi) dan PPN atas pabrikan tembakau
buatan dalam negeri. Bagian ini juga digunakan untuk melaporkan pembayaran PPN yang
lebih besar dari yang seharusnya pada Masa Pajak bersangkutan, yang pembayarannya
telah dilakukan sebelum melaporkan SPT Masa PPN.
C. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
Diisi dengan jumlah PPN dari Formulir 1111 AB butir III.C.
D. PPN kurang atau (lebih) bayar (II.A-II.B-II.C)
Diisi dengan jumlah Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri pada butir II.A dikurangi
dengan PPN disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama pada butir II.B dikurangi dengan
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan pada butir II.C.
Apabila jumlah pada butir II.A lebih besar daripada jumlah pada butir II.B ditambahkan
dengan butir II.C, maka selisihnya merupakan PPN yang harus disetor oleh PKP (PPN
kurang bayar).
Apabila jumlah pada butir II.A lebih kecil daripada jumlah pada butir II.B ditambahkan
dengan butir II.C, maka selisihnya merupakan kelebihan pembayaran PPN (PPN lebih
bayar).
A.1
1
2
4
1
5
3
Lampiran II
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor  :  PER- 44/PJ/2010
Tanggal :  6 Oktober 2010
33
CONTOH PENGHITUNGAN PPN KURANG BAYAR, LEBIH BAYAR, DAN NIHIL
PKP menyampaikan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011 tepat waktu.
1.  Contoh Penghitungan PPN Kurang Bayar
1.1.  Pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011 diketahui informasi sebagai berikut:
  Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri oleh PKP sebesar Rp1.000.000,00.
  PPN disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama Nihil.
  Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp700.000,00.
Sehingga pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011 terdapat kurang bayar
PPN sebesar Rp300.000,00.
1.2.  Pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011 diketahui informasi sebagai berikut:
  Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri oleh PKP sebesar Rp1.000.000,00.
  PPN disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama sebesar Rp200.000,00.
  Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar minus Rp400.000,00(asumsi
terdapat penghitungan kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan atau
terdapat retur pembelian yang nilai PPN-nya lebih besar dari Pajak Masukan
lainnya).
Sehingga pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011 terdapat kurang bayar
PPN sebesar Rp1.200.000,00.
1.3.  Pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011 diketahui informasi sebagai berikut:
  Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri oleh PKP sebesar minus
Rp1.000.000,00 (asumsi terdapat retur penjualan yang jumlah PPN-nya lebih
besar dari PPN atas penyerahan BKP dan/atau JKP).
  PPN disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama sebesar Rp200.000,00.
  Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar minus Rp1.300.000,00
(asumsi terdapat penghitungan kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan
atau terdapat retur pembelian yang nilai PPN-nya lebih besar dari Pajak Masukan
lainnya).
Sehingga pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011 terdapat kurang bayar
PPN sebesar Rp100.000,00.
Pengisian pada Formulir 1111 SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011 berdasarkan
contoh-contoh di atas adalah sebagai berikut:
Contoh  Penghitungan PPN
kurang atau (lebih)
bayar
PPN (Rupiah)
Contoh 1.1.  Butir II.A  Rp.  1.000.000
Butir II.B  Rp.  0
Butir II.C  Rp.  700.000  (-)
Butir II.D Rp.  300.000
Contoh 1.2.  Butir II.A  Rp.   1.000.000
Butir II.B  Rp.  200.000
Butir II.C  Rp.  (400.000)  (-)
Butir II.D  Rp.  1.200.000
Contoh 1.3.  Butir II.A  Rp.   (1.000.000)
Butir II.B  Rp.   200.000
Butir II.C  Rp.   (1.300.000)  (-)
Butir II.D  Rp.  100.000
Untuk contoh 1.1., contoh 1.2., dan contoh 1.3., PKP harus menyetor PPN kurang bayar
pada butir II.D SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011.
Lampiran II
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor  :  PER- 44/PJ/2010
Tanggal :  6 Oktober 2010
34
2.  Contoh Penghitungan PPN Lebih Bayar
2.1.  Pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011 diketahui informasi sebagai berikut:
•  Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri oleh PKP sebesar Rp 500.000,00.
•  PPN disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama Nihil.
•  Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp600.000,00.
Sehingga pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011 terdapat lebih bayar PPN
sebesar Rp100.000,00.
2.2.  Pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011 diketahui informasi sebagai berikut:
•  Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri oleh PKP sebesar minus
Rp500.000,00(asumsi terdapat retur penjualan yang jumlah PPN-nya lebih besar
dari PPN atas penyerahan BKP dan/atau JKP).
•  PPN disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama sebesar Rp200.000,00.
•  Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp400.000,00.
Sehingga pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011 terdapat lebih bayar PPN
sebesar Rp1.100.000,00.
2.3.  Pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011 diketahui informasi sebagai berikut:
•  Pajak  Keluaran yang harus dipungut sendiri oleh PKP sebesar minus
Rp1.000.000,00 (asumsi terdapat retur penjualan yang jumlah PPN-nya lebih
besar dari PPN atas penyerahan BKP dan/atau JKP).
•  PPN disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama sebesar Rp200.000,00.
•  Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar minus Rp400.000,00(asumsi
terdapat penghitungan kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan atau
terdapat retur pembelian yang nilai PPN-nya lebih besar dari Pajak Masukan
lainnya).
Sehingga pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011 terdapat lebih bayar PPN
sebesar Rp800.000,00.
Pengisian pada Formulir  1111 SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011 berdasarkan
contoh-contoh di atas adalah sebagai berikut:
Contoh  Penghitungan PPN
kurang atau (lebih)
bayar
PPN (Rupiah)
Contoh 2.1.  Butir II.A  Rp.  500.000
Butir II.B  Rp.   0
Butir II.C  Rp.  600.000  (-)
Butir II.D  Rp.  (100.000)
Contoh 2.2.  Butir II.A  Rp.   (500.000)
Butir II.B  Rp.  200.000
Butir II.C  Rp.  400.000  (-)
Butir II.D Rp.  (1.100.000)
Contoh 2.3.  Butir II.A  Rp.   (1.000.000)
Butir II.B  Rp.   200.000
Butir II.C  Rp.   (400.000)  (-)
Butir II.D  Rp.  (800.000)
Untuk contoh 2.1., contoh 2.2., dan contoh 2.3., PKP mengkompensasikan PPN lebih
bayar pada butir II.D ke SPT Masa PPN Masa Pajak berikutnya atau dapat mengajukan
permohonan pengembalian (restitusi) dalam hal PKP memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4b) Undang-Undang PPN, dengan mengisi tanda X pada
kotak yang telah disediakan.
Lampiran II
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor  :  PER- 44/PJ/2010
Tanggal :  6 Oktober 2010
35
3.  Contoh Penghitungan PPN Nihil
3.1. Pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011 diketahui informasi sebagai berikut:
•  Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri oleh PKP sebesar Rp500.000,00.
•  PPN disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama Nihil.
•  Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp500.000,00.
Sehingga pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011, PPN yang dibayar adalah
Nihil.
3.2. Pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011 diketahui informasi sebagai berikut:
•  PKP tidak melakukan kegiatan penyerahan sehingga tidak ada Pajak Keluaran
yang harus dipungut sendiri oleh PKP.
•  PPN disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama dan Pajak Masukan yang
dapat diperhitungkan semuanya Nihil.
Sehingga pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011, PPN yang dibayar adalah
Nihil.
3.3. Pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011 diketahui informasi sebagai berikut:
•  Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri oleh PKP sebesar minus
Rp500.000,00(asumsi terdapat retur penjualan yang jumlah PPN-nya lebih besar
dari PPN atas penyerahan BKP dan/atau JKP).
•  PPN disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama sebesar Rp200.000,00.
•  Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar minus Rp700.000,00(asumsi
terdapat penghitungan kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan atau
terdapat retur pembelian yang nilai PPN-nya lebih besar dari Pajak Masukan
lainnya).
Sehingga pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011, PPN yang dibayar adalah
Nihil.
Pengisian pada Formulir  1111 SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011 berdasarkan
contoh-contoh di atas menjadi sebagai berikut:
Contoh  Penghitungan PPN
kurang atau (lebih)
bayar
PPN
(Rupiah)
Contoh 3.1.  Butir II.A  Rp.  500.000
Butir II.B  Rp.   0
Butir II.C  Rp.  500.000  (-)
Butir II.D  Rp.  0
Contoh 3.2.  Butir II.A  Rp.   0
Butir II.B  Rp.  0
Butir II.C  Rp.  0  (-)
Butir II.D  Rp.  0
Contoh 3.3.  Butir II.A  Rp.   (500.000)
Butir II.B  Rp.  200.000
Butir II.C  Rp.   (700.000)  (-)
Butir II.D  Rp.  0
Catatan:
Dalam hal SPT Masa PPN adalah SPT Masa PPN Normal (bukan SPT Masa PPN
Pembetulan), butir II.E dan butir II.F tidak perlu diisi. Butir II.E dan butir II.F hanya diisi jika
SPT Masa PPN yang dilaporkan adalah SPT Masa PPN Pembetulan kecuali ditentukan
berbeda.
Dalam hal SPT Masa PPN Pembetulan, maka jumlah pada butir II.D merupakan jumlah
kurang atau (lebih) bayar PPN yang telah dibetulkan.
Lampiran II
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor  :  PER- 44/PJ/2010
Tanggal :  6 Oktober 2010
36
E. PPN kurang atau (lebih) bayar pada SPT yang dibetulkan
Diisi dengan jumlah PPN kurang atau (lebih) bayar pada SPT Masa PPN yang dibetulkan
kecuali ditentukan berbeda. Dalam hal telah terjadi lebih dari 1 (satu) kali pembetulan, maka
butir II.E ini diisi dengan jumlah PPN kurang atau (lebih) bayar pada SPT Masa PPN yang
terakhir dibetulkan kecuali ditentukan berbeda.
F. PPN kurang atau (lebih) bayar karena pembetulan (II.D-II.E)
Diisi dengan nilai yang diperoleh dari jumlah PPN yang kurang atau (lebih) bayar pada butir
II.D dikurangi dengan jumlah PPN yang kurang atau (lebih) bayar pada SPT Masa PPN yang
dibetulkan pada butir II.E.
CONTOH PEMBETULAN SPT MASA PPN
PKP telah menyampaikan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011 tepat waktu. Namun
PKP melakukan pembetulan SPT Masa PPN tersebut karena ada beberapa Faktur Pajak
Keluaran dan/atau Faktur Pajak Masukan yang belum dilaporkan (termasuk adanya
penerbitan Faktur Pajak Pengganti oleh PKP).
1.  Contoh pengisian pembetulan SPT Masa PPN untuk PPN yang semula atau
sebelumnya dilaporkan Kurang Bayar
1.1.  SPT Masa PPN Kurang Bayar dibetulkan menjadi Kurang Bayar lebih kecil.
a. Semula SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011 menunjukkan Kurang Bayar
Rp1.100.000,00 dan telah disetor ke Kas Negara.
b. Pada bulan April 2011, dilakukan pembetulan atas SPT Masa PPN Masa Pajak
Januari 2011 menjadi Kurang Bayar lebih kecil yaitu Rp1.000.000,00.
c. Sehingga pada SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari terdapat lebih
bayar PPN sebesar Rp100.000,00.
d. Pengisian pada formulir SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari 2011
adalah sebagai berikut:
Penghitungan PPN
kurang atau (lebih) bayar
PPN (Rupiah)
Butir II.D - PPN KB (LB)  Rp.  1.000.000
Butir II.E - PPN KB (LB) pada SPT yang dibetulkan  Rp.  1.100.000  (-)
Butir II.F - PPN KB (LB) karena pembetulan  Rp.  (100.000)
e. Atas kelebihan PPN pada butir II.F sebesar Rp100.000,00 dapat:
1) dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya yaitu Masa Pajak Februari 2011;
2) dikompensasikan ke Masa Pajak dilakukannya pembetulan SPT Masa PPN
Masa Pajak Januari 2011 yaitu Masa Pajak April 2011; atau
3) dimintakan kembali oleh PKP dalam hal memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4b) Undang-Undang PPN.
1.2.  SPT Masa PPN Kurang Bayar dibetulkan menjadi Kurang Bayar lebih besar.
a. Semula SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011 menunjukkan Kurang Bayar
Rp13.500.000,00 dan telah disetor ke Kas Negara.
b. Pada bulan April 2011, dilakukan pembetulan atas SPT Masa PPN Masa Pajak
Januari 2011 menjadi Kurang Bayar lebih besar yaitu Rp14.000.000,00.
c. Sehingga pada SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari terdapat kurang
bayar PPN sebesar Rp500.000,00.
d. Pengisian pada formulir SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari 2011
adalah sebagai berikut:
Penghitungan PPN
kurang atau (lebih) bayar
PPN (Rupiah)
Butir II.D - PPN KB (LB)  Rp.  14.000.000
Butir II.E - PPN KB (LB) pada SPT yang dibetulkan  Rp.  13.500.000  (-)
Butir II.F - PPN KB (LB) karena pembetulan  Rp.  500.000  
Lampiran II
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor  :  PER- 44/PJ/2010
Tanggal :  6 Oktober 2010
37
e. PKP wajib menyetor PPN Kurang Bayar pada butir II.F sebesar Rp500.000,00.
1.3.  SPT Masa PPN Kurang Bayar dibetulkan menjadi Nihil.
a. Semula SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011 menunjukkan Kurang Bayar
Rp1.000.000,00 dan telah disetor ke Kas Negara.
b. Pada bulan April 2011, dilakukan pembetulan atas SPT Masa PPN Masa Pajak
Januari 2011 menjadi Nihil.
c. Sehingga pada SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari terdapat lebih
bayar PPN sebesar Rp1.000.000,00.
d. Pengisian pada formulir SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari 2011
adalah sebagai berikut:
Penghitungan PPN
kurang atau (lebih) bayar
PPN (Rupiah)
Butir II.D - PPN KB (LB)  Rp.  0
Butir II.E - PPN KB (LB) pada SPT yang dibetulkan  Rp.  1.000.000  (-)
Butir II.F - PPN KB (LB) karena pembetulan  Rp.  (1.000.000)
e. Atas kelebihan PPN pada butir II.F sebesar Rp100.000,00 dapat:
1) dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya yaitu Masa Pajak Februari 2011;
2) dikompensasikan ke Masa Pajak dilakukannya pembetulan SPT Masa PPN
Masa Pajak Januari 2011 yaitu Masa Pajak April 2011; atau
3) dimintakan kembali oleh PKP dalam hal memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4b) Undang-Undang PPN.
1.4.  SPT Masa PPN Kurang Bayar dibetulkan menjadi Lebih Bayar.
a. Semula SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011 menunjukkan Kurang Bayar
Rp1.000.000,00, dan telah disetor ke Kas Negara.
b. Pada bulan April 2011, dilakukan pembetulan atas SPT Masa PPN Masa Pajak
Januari 2011 menjadi Lebih Bayar Rp500.000,00.
c. Sehingga pada SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari terdapat lebih
bayar PPN sebesar Rp1.500.000,00.
d. Pengisian pada formulir SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari 2011
adalah sebagai berikut:
Penghitungan PPN
kurang atau (lebih) bayar
PPN (Rupiah)
Butir II.D - PPN KB (LB)  Rp.  (500.000)
Butir II.E - PPN KB (LB) pada SPT yang dibetulkan  Rp.  1.000.000  (-)
Butir II.F - PPN KB (LB) karena pembetulan  Rp.  (1.500.000)
e. Atas kelebihan PPN pada butir II.F sebesar Rp100.000,00 dapat:
1) dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya yaitu Masa Pajak Februari 2011;
2) dikompensasikan ke Masa Pajak dilakukannya pembetulan SPT Masa PPN
Masa Pajak Januari 2011 yaitu Masa Pajak April 2011; atau
3) dimintakan kembali oleh PKP dalam hal memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4b) Undang-Undang PPN.
2.  Contoh pengisian pembetulan SPT Masa  PPN untuk PPN yang semula atau
sebelumnya dilaporkan Lebih Bayar
2.1.  SPT Masa PPN Lebih Bayar dibetulkan menjadi Lebih Bayar lebih besar.
a. Semula SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011 menunjukkan Lebih  Bayar
Rp17.000.000,00 dan telah dikompensasikan ke  Masa Pajak berikutnya yaitu
Masa Pajak Februari 2011.
b. SPT Masa PPN Masa Pajak Februari  2011  menunjukkan Lebih Bayar
Rp19.000.000,00 dan telah dikompensasikan ke Masa Pajak Maret 2011.
Lampiran II
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor  :  PER- 44/PJ/2010
Tanggal :  6 Oktober 2010
38
c. SPT Masa PPN Masa  Pajak Maret 2011 menunjukkan Lebih Bayar
Rp18.000.000,00. Atas Lebih Bayar tersebut diminta untuk dikompensasikan ke
Masa Pajak April 2011.
d. Pada bulan April 2011, dilakukan pembetulan atas SPT Masa PPN Masa Pajak
Januari 2011 dengan hasil pembetulan Lebih Bayar  menjadi lebih besar yaitu
Rp20.000.000,00.
e. Sehingga pada SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari terdapat
tambahan lebih bayar PPN sebesar Rp3.000.000,00.
f.  Untuk contoh kasus ini PKP mempunyai 2 (dua) pilihan (asumsi PKP memilih
untuk kompensasi kelebihan pembayaran PPN bukan restitusi), yaitu:
1) Pilihan pertama: mengkompensasikan kelebihan PPN pada butir II.F sebesar
Rp3.000.000,00 ke Masa Pajak dilakukannya pembetulan SPT Masa PPN
Masa Pajak Januari 2011 yaitu Masa Pajak April 2011; atau
2) Pilihan kedua:  mengkompensasikan kelebihan PPN pada butir II.D sebesar
Rp20.000.000,00 ke Masa Pajak berikutnya yaitu Masa Pajak Februari 2011,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
1) Dalam hal PKP memilih pilihan pertama, maka:
a) PKP cukup melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari
2011 saja dan mengkompensasikan kelebihan PPN pada butir II.F sebesar
Rp3.000.000,00 ke Masa Pajak April 2011.
b) PKP tidak perlu melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak
Februari dan Masa-Masa seterusnya
c) Pengisian pada formulir SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari
2011 adalah sebagai berikut:
Penghitungan PPN
kurang atau (lebih) bayar
PPN (Rupiah)
Butir II.D - PPN KB (LB)  Rp.  (20.000.000)
Butir II.E - PPN KB (LB) pada SPT yang dibetulkan  Rp.  (17.000.000) (-)
Butir II.F - PPN KB (LB) karena pembetulan  Rp.  (3.000.000)
d) Pengisian pada formulir SPT Masa PPN Masa Pajak April 2011  adalah
sebagai berikut:
Formulir 1111 AB  PPN (Rupiah)
Butir III.B.2:
Kompensasi kelebihan PPN karena pembetulan
SPT PPN Masa Pajak 01– 2011
Rp.  3.000.000
2) Dalam hal PKP memilih pilihan kedua, maka:
a) PKP melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011 dan
mengkompensasikan kelebihan PPN pada butir II.D sebesar
Rp20.000.000,00 ke Masa Pajak Februari 2011.
b) PKP melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Februari dan
Masa-Masa seterusnya sampai dengan posisi lebih bayar menjadi kurang
bayar, atau sampai dengan Masa Pajak saat pembetulan SPT Masa PPN
Masa Pajak Januari dilakukan. Dalam kasus ini PKP melakukan
pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Februari dan Maret 2011.
c) PKP melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2011
dengan membetulkan jumlah kompensasi yang berasal dari Masa Pajak
Januari dari semula Rp17.000.000,00 menjadi Rp20.000.000,00.
d) PKP melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2011
dengan membetulkan jumlah kompensasi yang berasal dari Masa Pajak
Februari dari semula Rp19.000.000,00 menjadi Rp22.000.000,00.
e) Butir II.E dan II.F pada SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari,
Februari, dan Maret 2011, tidak diisi.
Lampiran II
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor  :  PER- 44/PJ/2010
Tanggal :  6 Oktober 2010
39
f)  Pengisian pada formulir SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari,
Februari, dan Maret 2011 adalah sebagai berikut:
SPT Masa PPN
Penghitungan PPN
kurang atau (lebih)
bayar
PPN (rupiah)
Pembetulan   Butir II.D  Rp.  (20.000.000)
Masa Pajak Januari  Butir II.E  Rp.   (-)
Butir II.F  Rp.  
Pembetulan   Butir II.D  Rp.  (22.000.000)
Masa Pajak Februari  Butir II.E  Rp.   (-)
Butir II.F  Rp.  
Pembetulan   Butir II.D  Rp.  (21.000.000)
Masa Pajak Maret  Butir II.E  Rp.   (-)
Butir II.F  Rp.
g) Pengisian pada formulir SPT Masa PPN Masa Pajak April 2011  adalah
sebagai berikut:
Formulir 1111 AB  PPN (Rupiah)
Butir III.B.1:
Kompensasi kelebihan PPN Masa Pajak
Sebelumnya
Rp.  21.000.000
2.2. SPT Masa PPN Lebih Bayar dibetulkan menjadi Lebih Bayar lebih kecil.
a. Semula SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011 menunjukkan Lebih Bayar
Rp200.000,00 dan telah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya yaitu Masa
Pajak Februari 2011.
b. SPT Masa PPN Masa Pajak Februari  2011  menunjukkan  Lebih Bayar
Rp300.000,00 dan telah dikompensasikan ke Masa Pajak Maret 2011.
c. SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2011  menunjukkan Lebih Bayar
Rp250.000,00 dan telah dikompensasikan ke Masa Pajak April 2011.
d. SPT Masa PPN Masa Pajak April 2011 menunjukkan Kurang Bayar
Rp100.000,00.
e. SPT Masa PPN Masa Pajak Mei 2011 menunjukkan Kurang Bayar
Rp225.000,00.
f.  Pada bulan Juni 2011, dilakukan pembetulan untuk SPT Masa PPN Masa Pajak
Januari 2011 dengan hasil pembetulan Lebih Bayar menjadi lebih kecil yaitu
Rp150.000,00.
g. Sehingga pada SPT Masa PPN Pembetulan terdapat kurang bayar PPN sebesar
Rp50.000,00.
h. Untuk contoh kasus ini PKP mempunyai 2 (dua) pilihan (asumsi PKP memilih
untuk kompensasi kelebihan pembayaran PPN bukan restitusi), yaitu:
1) Pilihan pertama: menyetor PPN Kurang Bayar pada  butir II.F sebesar
Rp50.000,00; atau
2) Pilihan kedua: mengkompensasikan Lebih Bayar hasil pembetulan pada butir
II.D sebesar Rp150.000,00  ke Masa Pajak berikutnya yaitu Masa Pajak
Februari 2011,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
1) Dalam hal PKP memilih pilihan pertama, maka:
a) PKP cukup melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari
2011 saja dan menyetor PPN Kurang Bayar pada butir II.F  sebesar
Rp50.000,00.
Lampiran II
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor  :  PER- 44/PJ/2010
Tanggal :  6 Oktober 2010
40
b) PKP tidak perlu melakukan pembetulan  SPT Masa PPN Masa Pajak
Februari dan Masa-Masa seterusnya.
c) Pengisian pada formulir SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari
2011 adalah sebagai berikut:
Penghitungan PPN
kurang atau (lebih) bayar
PPN (Rupiah)
Butir II.D - PPN KB (LB)  Rp.  (150.000)
Butir II.E - PPN KB (LB) pada SPT yang dibetulkan  Rp.  (200.000) (-)
Butir II.F - PPN KB (LB) karena pembetulan  Rp.  50.000
d) Atas pembetulan SPT tersebut PKP akan dikenai sanksi administrasi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
2) Dalam hal PKP memilih pilihan kedua, maka:
a) PKP melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011 dan
mengkompensasikan kelebihan PPN pada butir II.D sebesar Rp150.000,00
ke Masa Pajak Februari 2011.
b) PKP melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Februari dan
Masa-Masa Pajak berikutnya yang terpengaruh oleh Pembetulan SPT
Masa PPN Masa Pajak Januari 2011. Dalam kasus ini PKP harus
membetulkan SPT Masa PPN Masa Pajak Februari, Maret, dan April 2011.
c) PKP melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2011
dengan membetulkan jumlah kompensasi yang berasal dari Masa Pajak
Januari dari semula Rp200.000,00 menjadi Rp150.000,00.
d) PKP melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2011
dengan membetulkan jumlah kompensasi yang berasal dari Masa Pajak
Februari dari semula Rp300.000,00 menjadi Rp250.000,00.
e) PKP melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak April 2011
dengan membetulkan jumlah kompensasi yang berasal dari Masa Pajak
Maret dari semula Rp250.000,00 menjadi Rp200.000,00.
f)  Butir II.E dan II.F pada SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari,
Februari, dan Maret 2011, tidak diisi. Untuk Masa Pajak April 2011, butir
II.E dan II.F harus diisi.
g) Pengisian pada formulir SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari,
Februari, Maret, dan April 2011 adalah sebagai berikut:
SPT Masa PPN
Penghitungan PPN
kurang atau (lebih)
bayar
PPN (rupiah)
Pembetulan   Butir II.D  Rp.  (150.000)
Masa Pajak Januari  Butir II.E  Rp.   (-)
Butir II.F
Rp.  
Pembetulan   Butir II.D  Rp.  (250.000)
Masa Pajak Februari  Butir II.E  Rp.   (-)
Butir II.F
Rp.  
Pembetulan   Butir II.D  Rp.  (200.000)
Masa Pajak Maret  Butir II.E  Rp.   (-)
Butir II.F
Rp.  
Pembetulan   Butir II.D  Rp.  150.000
Masa Pajak April  Butir II.E  Rp.  100.000 (-)
Butir II.F  Rp.  50.000
Lampiran II
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor  :  PER- 44/PJ/2010
Tanggal :  6 Oktober 2010
41
h) PKP harus menyetor PPN Kurang Bayar pada butir II.F sebesar
Rp50.000,00.
i)  PKP dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan.
2.3.  SPT Masa PPN Lebih Bayar dibetulkan menjadi NIHIL.
a. Semula SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011 menunjukkan Lebih Bayar
Rp1.000.000,00  dan telah  dikompensasikan  ke Masa  Pajak berikutnya yaitu
Masa Pajak Februari 2011.
b. Pada bulan April 2011, dilakukan pembetulan atas SPT Masa PPN Masa Pajak
Januari 2011 menjadi Nihil.
c. Sehingga pada SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari terdapat
kurang bayar PPN sebesar Rp 1.000.000,00.
d. Pengisian pada formulir SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari 2011
adalah sebagai berikut:
Penghitungan PPN
kurang atau (lebih) bayar
PPN (Rupiah)
Butir II.D - PPN KB (LB)  Rp.  0
Butir II.E - PPN KB (LB) pada SPT yang dibetulkan  Rp.  (1.000.000)  (-)
Butir II.F - PPN KB (LB) karena pembetulan  Rp.  1.000.000
e. PKP harus menyetor PPN Kurang Bayar pada butir II.F sebesar Rp1.000.000,00
dan SPT Masa PPN Masa Pajak Februari dan Maret 2011 tidak perlu dibetulkan.
f.  PKP dikenai  sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
2.4.  SPT Masa PPN Lebih Bayar dibetulkan menjadi Kurang Bayar.
a. Semula SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011 menunjukkan Lebih Bayar
Rp1.000.000,00  dan telah  dikompensasikan  ke Masa Pajak berikutnya yaitu
Masa Pajak Februari 2011.
b. Pada bulan April 2011, dilakukan pembetulan atas SPT Masa PPN Masa Pajak
Januari 2011 menjadi Kurang Bayar Rp250.000,00.
c. Sehingga pada SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari terdapat
kurang bayar PPN sebesar Rp1.250.000,00.
d. Pengisian pada formulir SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari 2011
adalah sebagai berikut:
Penghitungan PPN
kurang atau (lebih) bayar
PPN (Rupiah)
Butir II.D - PPN KB (LB)  Rp.  250.000
Butir II.E - PPN KB (LB) pada SPT yang dibetulkan  Rp.  (1.000.000)  (-)
Butir II.F - PPN KB (LB) karena pembetulan  Rp.  1.250.000
e. PKP harus menyetor PPN Kurang Bayar pada butir II.F sebesar Rp1.250.000,00
dan SPT Masa PPN Masa Pajak Februari dan Maret 2011 tidak perlu dibetulkan.
f.  PKP dikenai  sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
Lampiran II
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor  :  PER- 44/PJ/2010
Tanggal :  6 Oktober 2010
42
3.  Contoh pengisian pembetulan SPT Masa PPN untuk PPN yang semula atau
sebelumnya dilaporkan Lebih Bayar, namun SPT Masa PPN Masa Pajak setelah
Masa Pajak SPT Masa PPN yang dibetulkan belum dilaporkan
3.1.  SPT Masa PPN Lebih Bayar dibetulkan menjadi Lebih Bayar lebih besar.
a. Semula SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011 menunjukkan Lebih Bayar
Rp17.000.000,00 dan akan dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya yaitu
Masa Pajak Februari 2011.
b. Pada tanggal 10 Maret 2011, dilakukan pembetulan atas SPT Masa PPN Masa
Pajak Januari 2011 menjadi Lebih Bayar lebih besar yaitu Rp20.000.000,00.
c. SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2011 belum dilaporkan.
d. Pengisian pada formulir SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari 2011
adalah sebagai berikut:
Penghitungan PPN
kurang atau (lebih) bayar
PPN (Rupiah)
Butir II.D - PPN KB (LB)  Rp.  (20.000.000)
Butir II.E - PPN KB (LB) pada SPT yang dibetulkan  Rp.  0  (-)
Butir II.F - PPN KB (LB) karena pembetulan  Rp.  (20.000.000)
e. Dengan dilakukannya pembetulan terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak Januari
2011, maka Lebih Bayar pada SPT Masa PPN yang dibetulkan sebesar
Rp17.000.000,00 tidak perlu diperhitungkan, sehingga butir II.E tidak perlu diisi
(diisi dengan angka0).
3.2.  SPT Masa PPN Lebih Bayar dibetulkan menjadi Lebih Bayar lebih kecil.
a. Semula SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011 menunjukkan Lebih Bayar
Rp200.000,00 dan akan dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya yaitu Masa
Pajak Februari 2011.
b. Pada tanggal 10 Maret 2011, dilakukan pembetulan untuk SPT Masa PPN Masa
Pajak Januari 2011 menjadi Lebih Bayar lebih kecil yaitu Rp150.000,00.
c. SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2011 belum dilaporkan.
d. Pengisian pada formulir SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari 2011
adalah sebagai berikut:
Penghitungan PPN
kurang atau (lebih) bayar
PPN (Rupiah)
Butir II.D - PPN KB (LB)  Rp.  (150.000)
Butir II.E - PPN KB (LB) pada SPT yang dibetulkan  Rp.  0  (-)
Butir II.F - PPN KB (LB) karena pembetulan  Rp.  (150.000)
e. Dengan dilakukannya pembetulan terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak Januari
2011, maka Lebih Bayar pada SPT Masa PPN yang dibetulkan sebesar
Rp200.000,00 tidak perlu diperhitungkan, sehingga butir II.E tidak perlu diisi (diisi
dengan angka0).
3.3.  SPT Masa PPN Lebih Bayar dibetulkan menjadi Nihil.
a. Semula SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011 menunjukkan Lebih Bayar
Rp1.000.000,00  dan akan  dikompensasikan  ke Masa Pajak berikutnya yaitu
Masa Pajak Februari 2011.
b. Pada tanggal 10 Maret 2011, dilakukan pembetulan atas SPT Masa PPN Masa
Pajak Januari 2011 menjadi Nihil.
c. SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2011 belum dilaporkan.
d. Pengisian pada formulir SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari 2011
adalah sebagai berikut:
Lampiran II
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor  :  PER- 44/PJ/2010
Tanggal :  6 Oktober 2010
43
Penghitungan PPN
kurang atau (lebih) bayar
PPN (Rupiah)
Butir II.D - PPN KB (LB)  Rp.  0
Butir II.E - PPN KB (LB) pada SPT yang dibetulkan  Rp.  0  (-)
Butir II.F - PPN KB (LB) karena pembetulan  Rp.  0
e. Dengan dilakukannya pembetulan terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak Januari
2011, tidak ada Lebih Bayar pada Masa Pajak Januari 2011 yang
dikompensasikan ke SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2011, sehingga butir
II.E tidak perlu diisi (diisi dengan angka0).
3.4.  SPT Masa PPN Lebih Bayar dibetulkan menjadi Kurang Bayar.
a. Semula SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011 menunjukkan Lebih Bayar
Rp1.000.000,00  dan akan  dikompensasikan  ke Masa Pajak berikutnya yaitu
Masa Pajak Februari 2011.
b. Pada tanggal 10 Maret 2011, dilakukan pembetulan atas SPT Masa PPN Masa
Pajak Januari 2011 menjadi Kurang Bayar Rp250.000,00.
c. SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2011 belum dilaporkan.
d. Pengisian pada formulir SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari 2011
adalah sebagai berikut:
Penghitungan PPN
kurang atau (lebih) bayar
PPN (Rupiah)
Butir II.D - PPN KB (LB)  Rp.  250.000
Butir II.E - PPN KB (LB) pada SPT yang dibetulkan  Rp.  0  (-)
Butir II.F - PPN KB (LB) karena pembetulan  Rp.  250.000
e. Dengan dilakukannya pembetulan terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak Januari
2011, tidak ada Lebih Bayar pada Masa Pajak Januari 2011 yang
dikompensasikan ke SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2011, sehingga butir
II.E tidak perlu diisi (diisi dengan angka0).
f.  PKP harus menyetor PPN Kurang Bayar sebesar Rp250.000,00.
g. PKP dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
4.  Contoh pengisian pembetulan SPT Masa PPN untuk PPN yang semula atau
sebelumnya dilaporkan Nihil
4.1.  SPT Masa PPN Nihil dibetulkan menjadi Lebih Bayar.
a. Semula SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011 menunjukkan Nihil.
b. Pada bulan April 2011, dilakukan pembetulan atas SPT Masa PPN Masa Pajak
Januari 2011 menjadi Lebih Bayar Rp100.000,00.
c. Sehingga pada SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari terdapat lebih
bayar PPN sebesar Rp100.000,00.
d. Pengisian pada formulir SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari 2011
adalah sebagai berikut:
Penghitungan PPN
kurang atau (lebih) bayar
PPN (Rupiah)
Butir II.D - PPN KB (LB)  Rp.  (100.000)
Butir II.E - PPN KB (LB) pada SPT yang dibetulkan  Rp.  0  (-)
Butir II.F - PPN KB (LB) karena pembetulan  Rp.  (100.000)
e. Atas kelebihan PPN pada butir II.F sebesar Rp100.000,00 dapat:
1) dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya yaitu Masa Pajak Februari 2011;
Lampiran II
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor  :  PER- 44/PJ/2010
Tanggal :  6 Oktober 2010
44
2) dikompensasikan ke Masa Pajak dilakukannya pembetulan SPT Masa PPN
Masa Pajak Januari 2011 yaitu Masa Pajak April 2011; atau
3) dimintakan kembali oleh PKP dalam hal memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4b) Undang-Undang PPN.
4.2.  SPT Masa PPN Nihil dibetulkan menjadi Kurang Bayar.
a. Semula SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011 menunjukkan Nihil.
b. Pada bulan April 2011, dilakukan pembetulan atas SPT Masa PPN Masa Pajak
Januari 2011 menjadi Kurang Bayar Rp750.000,00.
c. Sehingga pada SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari terdapat kurang
bayar PPN sebesar Rp750.000,00.
d. Pengisian pada formulir SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari 2011
adalah sebagai berikut:
Penghitungan PPN
kurang atau (lebih) bayar
PPN (Rupiah)
Butir II.D - PPN KB (LB)  Rp.  750.000
Butir II.E - PPN KB (LB) pada SPT yang dibetulkan  Rp.  0  (-)
Butir II.F - PPN KB (LB) karena pembetulan  Rp.  750.000
e. PKP harus menyetor PPN Kurang Bayar pada butir II.F sebesar Rp750.000,00.
f.  PKP dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
5.  Contoh pembetulan SPT Masa PPN yang semula atau sebelumnya dilaporkan Lebih
Bayar dikompensasikan menjadi Lebih Bayar direstitusi.
a.  Semula SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011 berisi Pajak Keluaran sebesar
Rp3.000.000,00 dan Pajak Masukan sebesar Rp8.000.000,00 sehingga SPT Masa
PPN Masa Pajak Januari 2011 menunjukkan Lebih Bayar sebesar Rp5.000.000,00.
PPN Lebih Bayar tersebut telah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya yaitu
Masa Pajak Februari 2011.
b.  SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2011 berisi Pajak Keluaran sebesar
Rp6.000.000,00  dan Pajak Masukan sebesar Rp9.000.000,00  (terdiri dari Pajak
Masukan pada Masa Pajak Februari 2011 sebesar Rp4.000.000,00 dan kompensasi
Lebih Bayar dari Masa Pajak Januari 2011 sebesar Rp5.000.000,00) sehingga SPT
Masa PPN Masa Pajak Februari 2011 menunjukkan Lebih Bayar  sebesar
Rp3.000.000,00 dan telah dikompensasikan ke Masa Pajak Maret 2011.
c.  Pada bulan Maret 2011, dilakukan pembetulan atas SPT Masa PPN Masa Pajak
Januari 2011 yaitu kelebihan bayar yang sebelumnya dimintakan untuk dikompensasi
ke Masa Pajak berikutnya diubah menjadi dimintakan kembali (direstitusi).
d.  Akibat pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011 tersebut, PKP harus
melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Februari dan Masa-Masa
seterusnya sampai dengan posisi lebih bayar menjadi kurang bayar, atau sampai
dengan Masa Pajak saat pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari dilakukan.
Untuk contoh kasus ini, PKP harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa
Pajak Februari 2011.
e.  Pengisian pada formulir SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari dan
Februari 2011 adalah sebagai berikut:
SPT Masa PPN
Penghitungan PPN
kurang atau (lebih)
bayar
PPN (rupiah)
Pembetulan   Butir II.A  Rp  3.000.000
Masa Pajak Januari  Butir II.C  Rp  8.000.000 (-)
Butir II.D  Rp.  (5.000.000)
Butir II.E  Rp.  (5.000.000) (-)
Butir II.F  Rp.  0  
Lampiran II
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor  :  PER- 44/PJ/2010
Tanggal :  6 Oktober 2010
45
SPT Masa PPN
Penghitungan PPN
kurang atau (lebih)
bayar
PPN (rupiah)
Pembetulan   Butir II.A  Rp  6.000.000
Masa Pajak Februari  Butir II.C  Rp  4.000.000 (-)
Butir II.D  Rp.  2.000.000
Butir II.E  Rp.  (3.000.000) (-)
Butir II.F  Rp.  5.000.000
f.  PKP harus menyetor PPN Kurang Bayar pada butir II.F sebesar Rp5.000.000,00.
g.  PKP  dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
Catatan:
Untuk contoh-contoh pembetulan SPT Masa PPN yang mengakibatkan  kelebihan
pembayaran PPN dikompensasikan ke Masa Pajak dilakukannya pembetulan SPT Masa
PPN, namun SPT Masa PPN Masa Pajak dilakukannya pembetulan SPT Masa PPN
tersebut sudah disampaikan, maka kelebihan bayar tersebut dapat dikompensasikan ke
SPT Masa PPN Masa Pajak setelah Masa Pajak dilakukannya pembetulan SPT Masa PPN.
Contoh:
Dalam bulan April 2011 dilakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011
yang hasil pembetulannya menunjukkan Lebih Bayar dan akan dikompensasikan ke Masa
Pajak dilakukannya pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011 yaitu Masa Pajak
April 2011. Namun demikian, apabila SPT Masa PPN Masa Pajak April 2011 sudah
disampaikan, maka kelebihan bayar tersebut dikompensasikan ke SPT Masa PPN Masa
Pajak Mei 2011.
G. PPN kurang bayar dilunasi tanggal   -   -     .
Diisi sesuai dengan tanggal penyetoran pada Bank Persepsi/Kantor Pos yang tercantum
pada Surat Setoran Pajak (SSP) yang bersangkutan, dengan format dd-mm-yyyy.
NTPN:     .
Diisi sesuai dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang tercantum pada
SSP yang bersangkutan dengan kode Mata Anggaran Penerimaan (MAP) 411211 dan Kode
Jenis Setoran (KJS) 100.
Wajib Pajak/Wajib Setor yang melakukan pembayaran pajak dengan menggunakan sistem
pembayaran pajak secara online  wajib mencantumkan NTPN. NTPN  dapat dimintakan
kepada Bank Persepsi/Kantor Pos tempat pembayaran dilakukan.
Apabila PKP dalam melunasi PPN kurang bayar melakukan pembayaran lebih dari 1 (satu)
kali maka jumlah kurang bayar adalah akumulasi dari pembayaran yang dilakukan dan
NTPN yang dicantumkan adalah NTPN pembayaran terakhir.
H. PPN lebih bayar pada:
1.1   Butir II.D (Diisi dalam hal SPT bukan Pembetulan)
Diisi dengan tanda X pada kotak jika terdapat pajak yang lebih dibayar pada SPT Masa
PPN bukan Pembetulan.
1.2   Butir II.D  atau Butir II.F (Diisi dalam hal SPT Pembetulan)
Diisi dengan tanda X pada salah satu kotak jika terdapat pajak yang lebih dibayar pada
SPT Masa PPN Pembetulan.
Butir II.D diisi dengan tanda X apabila SPT Masa PPN yang dibetulkan menunjukkan
Lebih Bayar dan hasil pembetulan menjadi Lebih Bayar lebih kecil atau lebih besar
serta PKP memilih untuk mengkompensasikan kelebihan pembayaran pajak tersebut ke
Masa Pajak berikutnya setelah Masa Pajak SPT Masa PPN yang dibetulkan.
Lampiran II
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor  :  PER- 44/PJ/2010
Tanggal :  6 Oktober 2010
46
Oleh:
2.1   PKP Pasal 9 ayat (4b) PPN
Diisi dengan tanda X pada kotak apabila PKP memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4b) Undang-Undang PPN, yaitu:
a.  PKP yang melakukan ekspor BKP Berwujud;
b.  PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pemungut PPN;
c.  PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN-nya tidak dipungut;
d.  PKP yang melakukan ekspor BKP Tidak Berwujud;
e.  PKP yang melakukan ekspor JKP; dan/atau
f.  PKP dalam tahap belum berproduksi  sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang PPN.
atau
2.2   Selain PKP Pasal 9 ayat (4b) PPN
Diisi dengan tanda X pada kotak apabila PKP tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4b) Undang-Undang PPN.
Diminta untuk:
3.1  Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
Diisi dengan tanda X pada kotak jika terdapat pajak yang lebih dibayar pada SPT Masa
PPN bukan Pembetulan yang dimintakan kompensasi ke Masa Pajak berikutnya.
Apabila atas Lebih Bayar sebagaimana dimaksud pada contoh penghitungan PPN pada
butir II.D pada SPT Masa PPN bukan Pembetulan dimintakan kompensasi,  maka
pengisian pada formulir SPT Masa PPN adalah sebagai berikut:
H. PPN lebih bayar pada:
1.1  X  Butir II.D (Diisi dalam hal SPT bukan Pembetulan)
3.1  X  Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
atau
Dikompensasikan ke Masa Pajak _______ - ______________
Diisi dengan tanda X pada kotak jika pajak yang lebih dibayar pada SPT Masa PPN
Pembetulan diminta untuk dikompensasikan ke Masa Pajak saat dilakukannya
pembetulan.
Ketentuan ini tidak berlaku bagi:
a. PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4b) Undang-Undang PPN;
b. PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN; dan
c. PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4a) Undang-Undang PPN yang
melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak akhirtahun buku,
yang mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Cara pengisian butir II.H untuk SPT Masa PPN Lebih Bayar yang dibetulkan menjadi
Lebih Bayar lebih besar sebagaimana dimaksud pada contoh pembetulan SPT Masa
PPN butir 2.1 adalah sebagai berikut:
a.  Apabila PKP memilih alternatif pertama, cara pengisian SPT adalah sebagai berikut:
H. PPN lebih dibayar pada :
1.2    Butir II.D  atau  X  Butir II.F (Diisi dalam hal SPT Pembetulan)
3.1  X  Dikompensasikan ke Masa Pajak .  04   -   2011  .
Lampiran II
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor  :  PER- 44/PJ/2010
Tanggal :  6 Oktober 2010
47
b.  Apabila PKP memilih alternatif kedua, cara pengisian SPT adalah sebagai berikut:
H. PPN lebih dibayar pada :
1.2  X  Butir II.D  atau    Butir II.F (Diisi dalam hal SPT Pembetulan)
3.1  X  Dikompensasikan ke Masa Pajak .  02   -   2011  .
3.2     Dikembalikan (Restitusi)
Diisi dengan tanda X pada kotak jika pajak yang lebih dibayar (baik pada SPT Masa
PPN Bukan Pembetulan maupun pada SPT Masa PPN Pembetulan) diminta untuk
dikembalikan (restitusi), oleh:
a. PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4b) Undang-Undang PPN;
b. PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN; dan
c. PKP selain PKP sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, hanya pada akhir
tahun buku atau pada akhir tahun kalender bagi PKP orang pribadi yang tidak
melakukan pembukuan.
Khusus Restitusi untuk PKP:
Pasal 17 C KUP
Diisi dengan tanda X pada kotak jika PKP termasuk Wajib Pajak dengan Kriteria
Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C Undang-Undang KUP.
dilakukan dengan:
Prosedur Biasa  atau    Pengembalian Pendahuluan
Diisi dengan tanda X pada kolom Prosedur Biasa apabila PKP menginginkan
proses pengembalian kelebihan pajak dengan prosedur biasa (pemeriksaan).
Diisi dengan tanda X pada kolom Pengembalian Pendahuluan apabila PKP
menginginkan proses pengembalian kelebihan pajak dengan pengembalian
pendahuluan.
atau
Pasal 17 D KUP
Diisi dengan tanda X pada kotak jika PKP termasuk Wajib Pajak yang memenuhi
persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D Undang-Undang
KUP.
dilakukan dengan:
Prosedur Biasa   atau    Pengembalian Pendahuluan
Diisi dengan tanda X pada kolom Prosedur Biasa apabila PKP menginginkan
proses pengembalian kelebihan pajak dengan prosedur biasa (pemeriksaan).
Diisi dengan tanda X pada kolom Pengembalian Pendahuluan apabila PKP
menginginkan proses pengembalian kelebihan pajak dengan pengembalian
pendahuluan.
atau
Pasal 9 ayat (4c) PPN dilakukan dengan Pengembalian Pendahuluan
Diisi dengan tanda X pada kotak jika PKP memenuhi ketentuan sebagai PKP
Berisiko Rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) UndangUndang PPN.
Catatan:
1.  Dalam hal jumlah PPN lebih bayar diminta untuk dikembalikan, maka SPT Masa
PPN ini dapat berfungsi sebagai surat permohonan pengembalian  kelebihan
pembayaran pajak (restitusi).
Lampiran II
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor  :  PER- 44/PJ/2010
Tanggal :  6 Oktober 2010
48
2.  Dalam hal yang mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan
pembayaran pajak adalah PKP berisiko rendah, PKP dapat melampirkan fotokopi
Surat Keputusan Penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah.
3.  Dalam hal yang mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan
pembayaran pajak adalah PKP dengan kriteria tertentu sebagaimana diatur dalam
Pasal 17C Undang-Undang  KUP, PKP  dapat melampirkan fotokopi  Surat
Keputusan Penetapan sebagai PKP dengan kriteria tertentu (WP Patuh). Fotokopi
Surat Keputusan ini tidak diperlukan dalam hal PKP juga berstatus sebagai PKP
berisiko rendah dan melampirkan fotokopi Surat Keputusan Penetapan Pengusaha
Kena Pajak Berisiko Rendah.
4.  Dalam hal yang mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan
pembayaran pajak adalah PKP yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana
diatur dalam Pasal 17D Undang-Undang KUP, PKP  dapat melampirkan surat
keterangan/pernyataan yang menyatakan bahwa permohonan pengembalian yang
diajukan  adalah  berdasarkan Pasal 17D  Undang-Undang  KUP. Surat
keterangan/pernyataan ini tidak diperlukan dalam hal PKP juga berstatus sebagai
PKP berisiko rendah dan melampirkan fotokopi  Surat Keputusan Penetapan
Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah.
III. PPN TERUTANG ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI
A. Jumlah Dasar Pengenaan Pajak
Diisi dengan jumlah DPP atas kegiatan membangun sendiri yaitu sebesar 40% (empat puluh
persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan dalam Masa Pajak
yang bersangkutan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2010 tanggal 22
Februari 2010 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas
Kegiatan Membangun Sendiri dan perubahannya.
B. PPN Terutang
Diisi dengan jumlah PPN terutang atas kegiatan membangun sendiri yang dihitung dengan
cara mengalikan tarif 10% (sepuluh persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak.
C. Dilunasi Tanggal   : ______ - ______ - ____________
Diisi sesuai dengan tanggal penyetoran pada Bank Persepsi/Kantor Pos yang tercantum
pada SSP yang bersangkutan, dengan format dd-mm-yyyy.
NTPN :                              
Diisi sesuai dengan NTPN yang tercantum pada SSP yang bersangkutan dengan kode MAP
411211 dan KJS 103.
Wajib Pajak/Wajib Setor yang melakukan pembayaran pajak dengan menggunakan sistem
pembayaran pajak secara  online  wajib mencantumkan NTPN. NTPN  dapat dimintakan
kepada Bank persepsi/Kantor Pos tempat pembayaran dilakukan.
Contoh:
-  Pabrikan Meubel/Furniture membangun sendiri rumah tinggal dengan pengeluaran biaya
untuk kegiatan membangun sendiri dalam Masa Pajak Maret 2011 sebesar
Rp1.000.000.000,00.
-  Jumlah DPP adalah sebesar 40% x Rp1.000.000.000,00 = Rp400.000.000,00.
-  PPN terutang adalah sebesar 10% x Rp400.000.000,00 = Rp40.000.000,00.
- Pelunasan SSP dilakukan oleh PKP pada tanggal 15 April 2011.
-  Pengisian SPT untuk Kegiatan Membangun Sendiri dari contoh di atas adalah:
A.  Jumlah Dasar Pengenaan Pajak:  Rp 400.000.000
B.  PPN Terutang  :  Rp 40.000.000
C.  Dilunasi Tanggal   :   15 - 04 - 2011
Lampiran II
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor  :  PER- 44/PJ/2010
Tanggal :  6 Oktober 2010
49
IV. PEMBAYARAN KEMBALI PAJAK MASUKAN BAGI PKP GAGAL BERPRODUKSI
A. PPN yang wajib dibayar kembali
Diisi dengan nilai PPN yang telah dikreditkan dan telah dimintakan pengembalian oleh PKP
yang mengalami keadaan gagal berproduksi sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6a) Undang-Undang PPN dan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 81/PMK.03/2010 dan perubahannya.
B. Dilunasi tanggal  : ______ - ______ - ____________
Diisi sesuai dengan tanggal penyetoran pada Bank Persepsi/Kantor Pos, yang tercantum
pada SSP yang bersangkutan, dengan format dd-mm-yyyy.
NTPN:                              
Diisi sesuai dengan NTPN yang tercantum pada SSP yang bersangkutan.
Wajib Pajak/Wajib Setor yang melakukan pembayaran pajak dengan menggunakan sistem
pembayaran pajak secara online  wajib mencantumkan NTPN. NTPN  dapat dimintakan
kepada Bank persepsi dan/atau Kantor Pos tempat pembayaran dilakukan.
V. PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
A. PPnBM yang harus dipungut sendiri
Diisi dengan nilai PPnBM dari Formulir 1111 AB butir I.C.1.
B. PPnBM Disetor Dimuka Dalam Masa Pajak Yang Sama
Cukup jelas.
C. PPnBM kurang atau (lebih) bayar (V.A-V.B)
Dalam hal terjadi lebih bayar  PPnBM, maka permohonan restitusi dibuat dengan surat
tersendiri.
D. PPnBM kurang atau (lebih) bayar pada SPT yang dibetulkan
Diisi dengan jumlah PPnBM kurang atau (lebih) bayar pada SPT Masa PPN yang dibetulkan.
Dalam hal telah terjadi lebih dari 1 (satu) kali pembetulan, maka butir V.D ini diisi dengan
jumlah PPnBM kurang atau (lebih) bayar pada SPT Masa PPN yang terakhir dibetulkan.
E. PPnBM kurang atau (lebih) bayar karena pembetulan (V.C-V.D)
Diisi dengan hasil perhitungan dari butir V.C – V.D.
F. PPnBM kurang bayar dilunasi tanggal  ______ - ______ - ____________
Diisi sesuai dengan tanggal penyetoran pada Bank Persepsi/Kantor Pos, yang tercantum
pada SSP yang bersangkutan, dengan format dd-mm-yyyy.
NTPN:                              
Diisi sesuai dengan NTPN yang tercantum pada SSP yang bersangkutan dengan kode MAP
411221 dan KJS 100.
Wajib Pajak/Wajib Setor yang melakukan pembayaran pajak dengan menggunakan sistem
pembayaran pajak secara online  wajib mencantumkan NTPN. NTPN dapat dimintakan
kepada Bank persepsi dan/atau Kantor Pos tempat pembayaran dilakukan.
Catatan:
1. Contoh soal penghitungan PPnBM untuk PPnBM yang Kurang Bayar, Lebih Bayar dan Nihil,
baik pada SPT Masa PPN Bukan Pembetulan maupun pada SPT Masa PPN Pembetulan
pada prinsipnya sama dengan contoh soal penghitungan PPN, sepanjang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
2. PKP yang mengekspor BKP yang tergolong mewah dapat meminta kembali PPnBM yang
telah dibayar pada waktu perolehan BKP yang tergolong mewah yang diekspor tersebut.
1
Lampiran II
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor  :  PER- 44/PJ/2010
Tanggal :  6 Oktober 2010
50
3. Dalam hal PKP yang menghasilkan BKP yang tergolong mewah, mengalami lebih bayar
PPnBM karena adanya retur penjualan BKP yang tergolong mewah atau pembetulan yang
diakibatkan oleh kesalahan penerapan tarif atau kesalahan hitung, maka PPnBM yang lebih
dibayar tersebut dimasukkan pada Induk SPT Masa PPN (Formulir 1111) butir V.B PPnBM
Disetor Dimuka Dalam Masa Pajak Yang Sama, pada Masa Pajak berikutnya.
VI. KELENGKAPAN SPT
Formulir 1111 AB
Diisi tanda X pada kotak, jika formulir 1111 AB dilampirkan
Formulir 1111 A1
Diisi tanda X pada kotak, jika formulir 1111 A1 dilampirkan
Formulir 1111 A2
Diisi tanda X pada kotak, jika formulir 1111 A2 dilampirkan
Formulir 1111 B1
Diisi tanda X pada kotak, jika formulir 1111 B1 dilampirkan
Formulir 1111 B2
Diisi tanda X pada kotak, jika formulir 1111 B2 dilampirkan
Formulir 1111 B3
Diisi tanda X pada kotak, jika formulir 1111 B3 dilampirkan
SSP PPN     lembar
Diisi tanda X pada kotak, jika ada SSP atas pembayaran PPN yang dilampirkan, dan diisi
jumlah lembar SSP PPN yang dilampirkan
SSP PPnBM     lembar
Diisi tanda X pada kotak, jika ada SSP atas pembayaran PPnBM yang dilampirkan, dan
diisi jumlah lembar SSP PPnBM yang dilampirkan
Surat Kuasa Khusus
Diisi tanda X pada kotak, jika ada surat kuasa khusus yang dilampirkan dalam hal SPT
Masa PPN ditandatangani oleh Kuasa PKP
,  lembar
Diisi tanda X pada kotak, jika ada dokumen yang dilampirkan selain dokumen dimaksud di
atas, beserta keterangan jenis dokumen dan jumlah lembar dokumen yang dilampirkan.
Contoh:
a.  Lembar ke-3 SSP/ lembar ke-3a SSPCP, dalam hal impor BKP dan pemanfaatan
JKP/BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean.
b.  Lembar ke-3 SSP yang diterima dari para Pemungut PPN atas penyerahan kepada
Pemungut PPN.
c. Hasil Penghitungan Kembali Pajak Masukan yang Telah Dikreditkan.
Hanya diisi dan dilampirkan 1 (satu) kali oleh PKP yang memerlukannya pada suatu
Masa Pajak setelah berakhirnya Tahun Buku selambat-lambatnya pada bulan ke-3
(ketiga).
d.  Fotokopi Surat Keputusan Penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah dalam
hal PKP berisiko rendah mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan
kelebihan pembayaran pajak.
e. Surat Keputusan penetapan sebagai PKP dengan kriteria tertentu (WP Patuh) dalam
hal PKP yang memenuhi Pasal 17C Undang-Undang KUP mengajukan permohonan
pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.
Lampiran II
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor  :  PER- 44/PJ/2010
Tanggal :  6 Oktober 2010
51
f.   Surat keterangan/pernyataan yang menyatakan permohonan pengembalian kelebihan
pajak berdasarkan Pasal 17D Undang-Undang KUP dalam hal PKP yang memenuhi
Pasal 17D  Undang-Undang  KUP mengajukan permohonan pengembalian
pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.
g.  Dokumen yang dilampirkan selain dokumen yang tersebut pada huruf a s.d. huruf f,
termasuk diantaranya adalah Daftar Rincian Penyerahan Kendaraan Bermotor untuk
PKP yang usaha pokoknya melakukan penyerahan kendaraan bermotor selain
kendaraan bermotor bekas.
Catatan:
-  Dokumen pada huruf a wajib dilampirkan oleh importir dan/atau PKP yang melakukan
pemanfaatan JKP/BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean;
-  Dokumen pada huruf b wajib dilampirkan oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP
dan/atau JKP kepada Pemungut PPN.
-  Daftar Rincian Penyerahan Kendaraan Bermotor wajib dilampirkan oleh PKP yang
usaha pokoknya melakukan penyerahan kendaraan bermotor selain kendaraan
bermotor bekas, dan merupakan kelengkapan SPT.
4.  BAGIAN PERNYATAAN
Pernyataan ini merupakan pertanggungjawaban PKP akan kebenaran dan kelengkapan pengisian
SPT Masa PPN. Apabila diisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau kurang lengkap, maka
PKP bertanggung jawab sepenuhnya atas sanksi-sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
,  -  -  .(dd-mm-yyyy)
Diisi dengan tempat (nama kota), tanggal, bulan, dan tahun Formulir 1111 ditandatangani.
Pengurus/Kuasa  Tanda tangan  :
Nama jelas :  Diisi dengan nama jelas PKP atau kuasanya dan ditandatangani.
Jabatan
Diisi dengan jabatan penanda tangan SPT. Dalam hal PKP adalah orang pribadi yang kegiatan
usahanya tidak memiliki struktur organisasi, diisi dengan “Pemilik”.
Cap Perusahaan
Diisi dengan stempel/cap PKP. Dalam hal PKP adalah orang pribadi, maka PKP tidak diwajibkan
untuk membubuhkan stempel/cap.
PKP
Diisi dengan tanda X pada kotak, jika yang mengisi dan menandatangani SPT Masa PPN
adalah PKP sendiri. Untuk Badan Usaha, SPT Masa PPN ditandatangani oleh pengurus
atau direksi yang berwenang.
Kuasa
Diisi dengan tanda X pada kotak, jika yang mengisi dan menandatangani SPT Masa PPN
adalah kuasa, berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari PKP. Surat Kuasa Khusus dimaksud
harus dilampirkan dalam setiap penyampaian SPT Masa PPN.
Lampiran II
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor  :  PER- 44/PJ/2010
Tanggal :  6 Oktober 2010
52
PETUNJUK PENGISIAN SPT MASA PPN
BAGI PKP TERTENTU
1.  Industri Rekaman Suara
a.  Umum
Produk rekaman suara dikategorikan sebagai berikut:
1)  Rekaman suara di atas pita kaset dibedakan menjadi 3 (tiga) jenis yaitu jenis A, jenis B,
dan jenis C. DPP untuk masing-masing jenis tersebut adalah sebagai berikut:
-  Rp8.000,00  (delapan ribu rupiah), untuk penyerahan kaset isi jenis A, sehingga
jumlah PPN yang terutang adalah Rp800,00 (delapan ratus rupiah);
-  Rp16.000,00 (enam belas ribu rupiah), untuk penyerahan kaset isi jenis B, sehingga
jumlah PPN yang terutang adalah Rp1.600,00 (seribu enam ratus rupiah);
-  Rp7.500,00  (tujuh ribu lima ratus rupiah), untuk penyerahan kaset isi jenis C,
sehingga jumlah PPN yang terutang adalah Rp750,00 (tujuh ratus lima puluh rupiah).
2)  Rekaman suara/lagu di atas disc(compact disc) dibagi menjadi 2 (dua) jenis yaitu jenis
CD.1 dan jenis CD.2. DPP untuk masing-masing jenis tersebut sebagai berikut:
-  Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah), untuk penyerahan compact disc jenis CD.1
sehingga jumlah PPN yang terutang adalah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) per kopi
compact disc;
-  Rp48.000,00 (empat puluh delapan ribu rupiah), untuk penyerahan compact disc jenis
CD.2 sehingga jumlah PPN yang terutang adalah Rp4.800,00 (empat ribu delapan
ratus rupiah) per kopi compact disc.
3)  Rekaman lagu beserta tayangan gambar di atas disc untuk jenis video compact disc
karaoke (VCD.K) dibagi menjadi 3 (tiga) jenis yaitu jenis VCD.K.1, jenis VCD.K.2. dan
jenis VCD.K.Ekonomis. DPP untuk masing-masing jenis tersebut sebagai berikut:
-  Rp18.000,00 (delapan belas ribu rupiah), untuk penyerahan jenis VCD.K.1 sehingga
jumlah PPN yang terutang adalah Rp1.800,00 (seribu delapan ratus rupiah) per kopi
video compact disc karaoke;
-  Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), untuk penyerahan jenis VCD.K.2 sehingga
jumlah PPN yang terutang adalah Rp5.000,00  (lima ribu rupiah) per  kopi video
compact disc karaoke;
-  Rp10.000,00  (sepuluh ribu rupiah), untuk penyerahan jenis VCD.K.Ekonomis
sehingga jumlah PPN yang terutang adalah Rp1.000,00 (seribu rupiah) per kopi video
compact disc karaoke.
b.  Contoh Pengisian SPT Masa PPN untuk PKP Industri Rekaman Suara
1)  Bulan Maret 2011 PKP “M” menebus stiker kaset jenis A sebanyak 100 ribu keping senilai
Rp80.000.000,00 dengan menggunakan Faktur Pajak Masukan senilai Rp 50.000.000,00
dan dengan setoran tunai (SSP) senilai Rp30.000.000,00.
2)  Pajak Masukan yang diterima pada bulan Februari 2011 adalah:
-  pembayaran biaya rekam kaset kosong Rp 35.000.000,00 (untuk menebus stiker)
-  pencetakan label   Rp 5.000.000,00 (untuk menebus stiker)
-  pembayaran iklan   Rp 10.000.000,00 (untuk menebus stiker)
-  sewa gedung   Rp 6.000.000,00 (dikreditkan)
3)  Penyerahan kaset ini dalam bulan Maret 2011 senilai Rp 500.000.000,00.
4)  Tidak ada kompensasi kelebihan PPN pada Masa Pajak Februari 2011.
Pengisian SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2011 adalah sebagai berikut:
Formulir 1111 B2
  Kolom DPP (Rupiah) dan PPN (Rupiah) diisi dengan nilai:
-  DPP 350.000.000 dan PPN 35.000.000, untuk pembayaran biaya rekam kaset kosong;
-  DPP 50.000.000 dan PPN 5.000.000, untuk pencetakan label;
-  DPP 100.000.000 dan PPN 10.000.000, untuk pembayaran iklan; dan
-  DPP 60.000.000 dan PPN 6.000.000, untuk sewa gedung.
  Kolom Nama Penjual BKP/BKP Tidak Berwujud/Pemberi JKP, kolom NPWP, kolom Kode
dan Nomor Seri, dan kolom  Tanggal, masing-masing diisi sesuai dengan data yang
tercantum dalam Faktur Pajak.
  Baris jumlah diisi dengan DPP 560.000.000 (350.000.000 + 50.000.000 + 100.000.000 +
60.000.000) dan PPN 56.000.000 (35.000.000 + 5.000.000 + 10.000.000 + 6.000.000).
Lampiran II
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor  :  PER- 44/PJ/2010
Tanggal :  6 Oktober 2010
53
Catatan:
Pajak Masukan dalam contoh ini merupakan Pajak Masukan yang perolehannya dilakukan
dalam Masa Pajak yang tidak sama. Pengisian di Formulir 1111 B2 masih diperbolehkan
karena belum melewati batas waktu 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang
bersangkutan, sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan
pemeriksaan.
Formulir 1111 AB
  Butir I.B.2 - Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak yang Digunggung, kolom
DPP (Rupiah) diisi dengan nilai 800.000.000 dan kolom PPN (Rupiah) diisi dengan nilai
80.000.000 (penyerahan Rp500.000.000,00 tidak diperhatikan).
  Butir I.C.1, kolom DPP (Rupiah) diisi dengan nilai 800.000.000 dan kolom PPN (Rupiah)
diisi dengan nilai 80.000.000.
  Butir II.B, kolom DPP (Rupiah) diisi dengan nilai 560.000.000 dan kolom PPN (Rupiah)
diisi dengan nilai 56.000.000.
Induk SPT Masa PPN (Formulir 1111)
  Butir I.A.2, diisi dengan nilai DPP 800.000.000 dan PPN 80.000.000 (pindahan dari
Formulir 1111 AB Butir I.C.1)
  Butir II - Penghitungan PPN Kurang Bayar/Lebih Bayar
A. Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri, diisi dengan nilai 80.000.000
B. PPN disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama, diisi dengan nilai 30.000.000
C. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan, diisi dengan nilai 56.000.000
D. PPN kurang atau (lebih) bayar, diisi dengan nilai Lebih Bayar 6.000.000 (80.000.000 –
30.000.000 – 56.000.000)
2.  Industri Rekaman Video (rekaman gambar)
a.  Umum
Produk rekaman gambar dikategorikan dalam 7 (tujuh) jenis yaitu:
1) Jenis I, yaitu semua produk rekaman gambar yang diperdagangkan dengan harga jual
eceran paling tinggi Rp10.000,00 per kopi judul film atau per kopi seri judul film.
2) Jenis II, yaitu semua produk rekaman gambar yang diperdagangkan dengan harga jual
eceran di atas Rp10.000,00 s.d. Rp20.000,00 per kopi judul film atau per kopi seri judul
film.
3) Jenis III, yaitu semua produk rekaman gambar yang diperdagangkan dengan harga jual
eceran di atas Rp20.000,00 s.d. Rp40.000,00 per kopi judul film atau per kopi seri judul
film.
4) Jenis IV, yaitu semua produk rekaman gambar yang diperdagangkan dengan harga jual
eceran di atas Rp40.000,00 s.d. Rp60.000,00per kopi judul film atau per kopi seri judul
film.
5) Jenis V, yaitu semua produk rekaman gambar yang diperdagangkan dengan harga jual
eceran di atas Rp60.000,00 s.d. Rp80.000,00 per kopi judul film atau per kopi seri judul
film.
6) Jenis VI, yaitu semua produk rekaman gambar yang diperdagangkan dengan harga jual
eceran di atas Rp80.000,00 s.d. Rp100.000,00 per kopi judul film atau per kopi seri judul
film.
7) Jenis VII, yaitu semua produk rekaman gambar yang diperdagangkan dengan harga jual
eceran di atas Rp100.000,00 per kopi judul film atau per kopi seri judul film.
DPP untuk masing-masing jenis tersebut adalah sebesar Harga Jual Rata-Rata yang
ditetapkan sebagai berikut:
1) Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah), untuk penyerahan produk rekaman gambar Jenis I
sehingga jumlah PPN yang terutang adalah Rp1.000,00 (seribu rupiah) per kopi judul film
atau per kopi seri judul film.
2) Rp12.500,00  (dua belas ribu lima ratus rupiah), untuk penyerahan produk rekaman
gambar Jenis II sehingga jumlah PPN yang terutang adalah Rp1.250,00 (seribu dua ratus
lima puluh rupiah) per kopi judul film atau per kopi seri judul film.
3) Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah), untuk penyerahan produk rekaman gambar
Jenis III sehingga jumlah PPN yang terutang adalah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus
rupiah) per kopi judul film atau per kopi seri judul film.
4) Rp47.500,00  (empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), untuk penyerahan produk
rekaman gambar Jenis IV sehingga jumlah PPN yang terutang adalah Rp4.750,00 (empat
ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) per kopi judul film atau per kopi seri judul film.
Lampiran II
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor  :  PER- 44/PJ/2010
Tanggal :  6 Oktober 2010
54
5) Rp65.000,00 (enam puluh lima ribu rupiah), untuk penyerahan produk rekaman gambar
Jenis V sehingga jumlah PPN yang terutang adalah Rp6.500,00 (enam ribu lima ratus
rupiah) per kopi judul film atau per kopi seri judul film.
6) Rp85.000,00 (delapan puluh lima ribu rupiah), untuk penyerahan produk rekaman gambar
Jenis VI sehingga jumlah PPN yang terutang adalah Rp8.500,00 (delapan ribu lima ratus
rupiah) per kopi judul film atau per kopi seri judul film.
7) Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), untuk penyerahan produk rekaman gambar
Jenis VII sehingga jumlah PPN yang terutang adalah Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah)
per kopi judul film atau per kopi seri judul film.
b.  Contoh Pengisian SPT Masa PPN untuk PKP Industri Film Rekaman Gambar (Video)
1) Bulan Maret 2011 PKP “M” menebus stiker kaset jenis I sebanyak 100 ribu keping senilai
Rp100.000.000,00 dengan menggunakan Faktur Pajak Masukan senilai Rp60.000.000,00
dan dengan setoran tunai (SSP) senilai Rp 40.000.000,00.
2) Pajak Masukan yang diterima pada bulan Februari 2011 adalah :
-  pembayaran biaya rekam kaset kosong  Rp 40.000.000,00 (untuk menebus stiker)
-  pencetakan label    Rp 5.000.000,00 (untuk menebus stiker)
-  pembayaran iklan    Rp 15.000.000,00 (untuk menebus stiker)
-  sewa gedung    Rp 6.000.000,00 (dikreditkan)
3) Penyerahan kaset ini dalam bulan Maret 2011 senilai Rp700.000.000,00.
4) Tidak ada kompensasi kelebihan PPN pada Masa Pajak Februari 2011.
Pengisian SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2011 adalah sebagai berikut:
Formulir 1111 B2
  Kolom DPP (Rupiah) dan PPN (Rupiah) diisi dengan nilai:
-  DPP 400.000.000 dan PPN 40.000.000, untuk pembayaran biaya rekam kaset kosong;
-  DPP 50.000.000 dan PPN 5.000.000, untuk pencetakan label;
-  DPP 150.000.000 dan PPN 15.000.000, untuk pembayaran iklan; dan
-  DPP 60.000.000 dan PPN 6.000.000, untuk sewa gedung.
  Kolom Nama Penjual BKP/BKP Tidak Berwujud/Pemberi JKP, kolom NPWP, kolom Kode
dan Nomor Seri, dan kolom Tanggal, masing-masing diisi sesuai dengan data yang
tercantum dalam Faktur Pajak.
  Baris jumlah diisi dengan DPP 660.000.000 (400.000.000 + 50.000.000 + 150.000.000 +
60.000.000) dan PPN 66.000.000 (40.000.000 + 5.000.000 + 15.000.000 + 6.000.000).
Catatan:
Pajak Masukan dalam contoh ini merupakan Pajak Masukan yang perolehannya dilakukan
dalam Masa Pajak yang tidak sama. Pengisian di Formulir 1111 B2 masih diperbolehkan
karena belum melewati batas waktu 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang
bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan
pemeriksaan.
Formulir 1111 AB
  Butir I.B.2 - Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak yang Digunggung, kolom
DPP (Rupiah) diisi dengan nilai 1.000.000.000 dan kolom PPN (Rupiah) diisi dengan nilai
100.000.000 (penyerahan Rp700.000.000,00 tidak diperhatikan).
  Butir I.C.1, kolom DPP (Rupiah) diisi dengan nilai 1.000.000.000 dan kolom PPN (Rupiah)
diisi dengan nilai 100.000.000.
  Butir II.B, kolom DPP (Rupiah) diisi dengan nilai 660.000.000 dan kolom PPN (Rupiah)
diisi dengan nilai 66.000.000.
Induk SPT Masa PPN (Formulir 1111)
  Butir I.A.2, diisi dengan nilai DPP 1.000.000.000 dan PPN 100.000.000 (pindahan dari
Formulir 1111 AB Butir I.C.1
  Butir II - Penghitungan PPN Kurang Bayar/Lebih Bayar
A. Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri, diisi dengan nilai 100.000.000
B. PPN disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama, diisi dengan nilai 40.000.000
C. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan, diisi dengan nilai 66.000.000
D. PPN kurang atau (lebih) bayar, diisi dengan nilai Lebih Bayar 6.000.000 (100.000.000
– 40.000.000 – 66.000.000)
Lampiran II
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor  :  PER- 44/PJ/2010
Tanggal :  6 Oktober 2010
55
3.  Pabrikan Tembakau (Rokok)
Contoh Pengisian SPT Masa PPN untuk PKP Pabrikan Tembakau:
Pengusaha pabrik hasil tembakau dalam negeri “Heru Abadi” dalam Masa Pajak April 2011
melakukan kegiatan sebagai berikut:
a. Tanggal 27 April 2011 menebus pita cukai pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan
nilai penyerahan (total HJE) sebesar Rp12.000.000.000,00 sehingga nilai PPN yang terutang
sebesar Rp1.008.000.000,00 (8,4% x Rp12.000.000.000,00).
b. Kelebihan PPN Masa Pajak Maret 2011 berdasarkan SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2011
yang telah dilaporkan pada tanggal 25 April 2011 sebesar Rp100.000.000,00.
c. Setoran tunai pada saat penebusan pita cukai sebesar Rp908.000.000,00 dengan SSP.
d. Membeli bahan-bahan baku/pembantu produksi dalam negeri dengan membayar Pajak
Masukannya sebesar Rp450.000.000,00 selama Masa Pajak April 2011.
e. Melakukan impor peralatan pabrik dari luar negeri dengan membayar PPN Impor sebesar
Rp150.000.000,00.
f.  Menjual hasil produksi rokok sebesar Rp9.500.000.000,00 selama Masa Pajak April 2011.
g. Tidak ada pita cukai yang dikembalikan.
1) Penghitungan PPN Masa Pajak April 2011:
-  Pajak Keluaran Masa Pajak April 2011  = Rp  1.008.000.000,00
-  Kompensasi PPN Masa Pajak Maret 2011 = Rp   100.000.000,00 _
-  PPN disetor dimuka dalam Masa Pajak April 2011 = Rp    908.000.000,00  (SSP)
-  Pajak Masukan Dalam Negeri pada Masa Pajak April 2011 =  Rp  450.000.000,00
-  Pajak Masukan Impor pada Masa Pajak April 2011   =  Rp  150.000.000,00
 =  Rp  600.000.000,00
-  Diperhitungkan dalam penebusan pita cukai
pada Masa Pajak April 2011  = Rp     --  Dikompensasi ke Masa Pajak Mei 2011  = Rp  600.000.000,00
2) Pengisian SPT Masa PPN Masa Pajak April 2011 sebagai berikut:
Formulir 1111 B1
  Kolom DPP (Rupiah) diisi dengan nilai 1.500.000.000  dan kolom PPN (Rupiah) diisi
dengan nilai 150.000.000.
  Kolom Nama Penjual BKP/BKP Tidak Berwujud/Pemberi JKP, kolom Nomor, dan kolom
Tanggal, diisi sesuai dengan data yang tercantum dalam PIB.
  Baris jumlah diisi dengan DPP 1.500.000.000 dan PPN 150.000.000.
Formulir 1111 B2
  Kolom DPP (Rupiah) diisi dengan nilai 4.500.000.000  dan kolom PPN (Rupiah) diisi
dengan nilai 450.000.000.
  Kolom Nama Penjual BKP/BKP Tidak Berwujud/Pemberi JKP, kolom NPWP, kolom Kode
dan Nomor Seri, dan  kolom  Tanggal, diisi sesuai dengan data yang tercantum dalam
Faktur Pajak.
  Baris jumlah diisi dengan DPP 4.500.000.000 dan PPN 450.000.000.
Formulir 1111 AB
  Butir I.B.2 - Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak yang Digunggung, kolom
DPP (Rupiah) diisi dengan nilai 12.000.000.000 dan kolom PPN (Rupiah) diisi dengan nilai
1.008.000.000.
  Butir I.C.1, kolom DPP (Rupiah) diisi dengan nilai 12.000.000.000 dan kolom PPN
(Rupiah) diisi dengan nilai 1.008.000.000
  Butir II.A, kolom DPP (Rupiah) diisi dengan nilai 1.500.000.000 dan kolom PPN (Rupiah)
diisi dengan nilai 150.000.000.
  Butir II.B, kolom DPP (Rupiah) diisi dengan nilai 4.500.000.000 dan kolom PPN (Rupiah)
diisi dengan nilai 450.000.000.
  Butir II.D, kolom DPP (Rupiah)  diisi dengan nilai 6.000.000.000  (1.500.000.000  +
4.500.000.000) dan kolom PPN (Rupiah) diisi dengan nilai 600.000.000 (150.000.000 +
450.000.000).
  Butir III.B.1, diisi dengan nilai 100.000.000.
  Butir III.C, diisi dengan nilai nilai 700.000.000 (600.000.000 + 100.000.000).
Lampiran II
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor  :  PER- 44/PJ/2010
Tanggal :  6 Oktober 2010
56
Induk SPT Masa PPN (Formulir 1111)
  Butir I.A.2, diisi dengan nilai DPP 12.000.000.000 dan PPN 1.008.000.000 (pindahan dari
Formulir 1111 AB Butir I.C.1)
  Butir II - Penghitungan PPN Kurang Bayar/Lebih Bayar
A. Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri, diisi dengan nilai 1.008.000.000
B. PPN disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama, diisi dengan nilai 908.000.000
C. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan, diisi dengan nilai 700.000.000
D. PPN kurang atau (lebih) bayar,  diisi  dengan nilai Lebih Bayar 600.000.000
(1.008.000.000 – 908.000.000 – 700.000.000)
Catatan:
1.  Penjualan rokok sebesar Rp9.500.000.000,00 tidak diperhatikan karena Formulir 1111 AB
diisi sesuai dengan penyerahan yang dihitung berdasarkan nilai PPN atas penebusan pita
cukai, yaitu Rp12.000.000.000,00.
2.  PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama dihitung  dari
Rp1.008.000.000,00 dikurangi Rp100.000.000,00 (kompensasi kelebihan PPN bulan lalu)
= Rp908.000.000,00.
3.  Kelebihan PPN Masa Pajak April 2011 sebesar Rp600.000.000,00 yang dilaporkan dalam
SPT Masa PPN Masa Pajak April 2011 dapat diperhitungkan dengan PPN yang harus
dibayar pada saat penebusan pita cukai Masa Pajak Mei 2011  atau Masa Pajak
berikutnya.
4.  Pengusaha Jasa Biro Perjalanan
Contoh Pengisian SPT Masa PPN untuk PKP pengusaha jasa biro perjalanan:
Dalam bulan Januari 2011 melakukan kegiatan sebagai berikut:
-  Pelayanan paket wisata, dengan jumlah tagihan sebesar Rp200.000.000,00;
-  Membeli komputer untuk keperluan pelayanan paket wisata, dengan membayar Pajak
Masukan sebesar Rp5.000.000,00.
  Kolom DPP (Rupiah) diisi dengan nilai 20.000.000 (10% x Rp 200.000.000,00) dan kolom
PPN (Rupiah) diisi dengan nilai 2.000.000 (10% x Rp 20.000.000,00).
Pengisian SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011 sebagai berikut :
Formulir 1111 A2
  Kolom Nama Pembeli BKP/Penerima Manfaat BKP Tidak Berwujud/Penerima JKP, kolom
NPWP/Nomor Paspor, kolom Kode dan Nomor Seri, dan kolom Tanggal, diisi sesuai dengan
data yang tercantum dalam Faktur Pajak.
  Baris jumlah diisi dengan DPP 20.000.000 dan PPN 2.000.000.
Formulir 1111 B3
  Kolom DPP (Rupiah) diisi dengan nilai 50.000.000 dan  kolom PPN (Rupiah) diisi dengan
nilai 5.000.000.
  Kolom Nama Penjual BKP/BKP Tidak Berwujud/Pemberi JKP, kolom NPWP, kolom Kode
dan Nomor Seri, dan kolom Tanggal, diisi sesuai dengan data yang tercantum dalam Faktur
Pajak.
  Baris jumlah diisi dengan DPP 50.000.000 dan PPN 5.000.000.
Catatan:
PPN yang dibayar atas pembelian komputer sebesar Rp5.000.000,00 tidak dapat dikreditkan
karena dalam Nilai Lain telah diperhitungkan Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP
dalam rangka usaha Jasa Biro Perjalanan/Pariwisata.
Formulir 1111 AB
  Butir I.B.1, kolom DPP (Rupiah) diisi dengan nilai 20.000.000 dan kolom PPN (Rupiah) diisi
dengan nilai 2.000.000.
  Butir I.C.1, kolom DPP (Rupiah) diisi dengan nilai 20.000.000 dan kolom PPN (Rupiah) diisi
dengan nilai 2.000.000
  Butir II.C, kolom DPP (Rupiah) diisi dengan nilai 50.000.000 dan kolom PPN (Rupiah) diisi
dengan nilai 5.000.000.
  Butir II.D, kolom DPP (Rupiah) diisi dengan nilai 50.000.000 dan kolom PPN (Rupiah) diisi
dengan nilai 5.000.000.
Lampiran II
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor  :  PER- 44/PJ/2010
Tanggal :  6 Oktober 2010
57
Induk SPT Masa PPN (Formulir 1111)
  Butir I.A.2, diisi dengan nilai DPP 20.000.000 dan PPN 2.000.000 (pindahan dari Formulir
1111 AB Butir I.C.1)
  Butir II Penghitungan PPN Kurang Bayar/Lebih Bayar
A.  Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri, diisi dengan nilai 2.000.000
B.  PPN disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama, diisi dengan nilai 0
C.  Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan, diisi dengan nilai 0
D.  PPN kurang atau (lebih) bayar, diisi dengan nilai Kurang Bayar 2.000.000