Monday 14 November 2016

cara pemasangan baru listrik lebih murah mudah secara online PLN

Pengalaman pribadi pemasangan listrik baru
saya dan ibu saya mendatangi KUD tempat yang bisa menerima pembayaran listrik,bermaksud menanyakan tentang tata cara dan biaya memasang listrik baru. waktu itu oleh petugas koperasi menjelaskan biaya pemasangan listrik dengan kapasitas daya 900 dengan biaya yang harus dikeluarkan Rp. 1.700.000,- (ternyata mahal juga ya).

Setelah mendapat informasi tersebut, saya balik kerumah untuk berdiskusi, iseng iseng buka internet tentang bagaiaman cara pemasangan listrik baru, ternyata pemasangan tersebut bisa dilakukan dengan mendaftar online atau menghubungi customer service PLN.

PLN menghimbau agar masyarakat tidak mempercayai orang yang mengaku petugas PLN dan meminta bayaran untuk transaksi apapun di luar loket pelayanan pelanggan PLN/Bank/mitra Bank yang bekerjasama dengan PLN. Jika masyarakat ingin mendapatkan sambungan listrik baru, langsung saja hubungi Call Center PLN di nomor (kode wilayah telepon)123 
contoh kode wilayah cirebon (0231)123

Saya menelpon Call center PLN setelah tersambung saya bertanya tentang bagaimana prosedur pemasangan listrik baru, untuk pemasangan listrik kapasitas 1300 hanya Rp. 1.218.000.
saya langsung mendaftar via customer service dengan menyiapakan kartu identitas pemilik/pengguna bangunan (KTP/SIM) yang masih berlaku.

Customer service akan menanyakan data data pribadi anda

  • nama anda alamat sebagai pemohon, 
  • nama dan alamat bangunan yang akan dipasang listrik baru.
  • mendapatkan nomor urut registrasi dan nomor biling pembayaran melalui Bank BTN
  • nominal yang dibayar sesuai dengan tarif besaran listrik yang dipasang + token listrik ( langsung isi pulsa listrik)
anda jangan lupa untuk menanyakan perusahaan pembuatan SLO listrik di sekitar wilayah tempat daerah anda tinggal ke petugas customer service PLN.

setelah anda melakukan pembayaran sistem akan otomatis merespon, 
1 atau 2 hari berikutnya, surat kerja petugas PLN untuk memasang listrik akan datang ke alamat bangunan yang akan dipasang listrik atau ke alamat pemohon. 


petugas PLN akan menanyakan dokumen
  • memperlihat kan SLO Listrik asli
  • fotokopi SLO Listrik 1 lembar
  • materai 6000 1 lembar
  • foto kopi KTP  1 lembar
  • menandatangani dokumen listrik dari Petugas

PLN akan melakukan penyambungan listrik ke bangunan pelanggan, setelah seluruh proses administrasi terselesaikan dan secara teknis sudah dapat dilakukan penyambungan.
petugas akan memasang listrik setelah itu listrik langsung bisa nyala saat itu juga.



Apakah Instalasi Listrik Anda Sudah Memiliki SLO (Sertifikat Laik Operasi) ?

SLO adalah Sertifikat Laik Operasi yang dikeluarkan oleh KONSUIL dimana tujuan dari SLO ini adalah melakukan standarisasi keamanan dan kualitas dari instalasi listrik yang terpasang sehingga dipastikan bahwa penggunaan instalasi listrik tersebut sudah dikerjakan oleh tenaga profesional yang ahli di bidang instalasi listrik dan memenuhi standar penggunaan bahan – bahan yang ber-SNI (Standar Nasional Indonesia) serta diperiksa standar pemasangannya sehingga segala bentuk bahaya dari listrik telah diminimalkan, sehingga masyarakat sebagai pengguna pun mendapatkan rasa aman dan nyaman terhadap penggunaan instalasi listrik yang terpasang.


Apa itu Sertifikat Laik Operasi (SLO) ?
Sertifikat Laik Operasi adalah surat bukti pernyataan bahwa instalasi listrik yang Anda pasang telah diperiksa oleh badan yang berwenang dan mememenuhi standart sesuai aturan yang berlaku.

 Dasar Hukum yang mengharuskan instalasi listrik ber-SLO.
UU no.30 TH.2009 Tentang Ketenaga Listrikan :
Pasal 44.ayat 4 : “Setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki sertifikat laik operasi”
Pasal 54.ayat 1 : ” Setiap orang yang mengoperasikan instalasi tenaga listrik tanpa sertifikat laik operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44.ayat (4) dipidana dengan pidana paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.

Penerbit Sertifikat Laik Operasi (SLO).
KONSUIL adalah suatu lembaga nirlaba yang ditunjuk Pemerintah, untuk melaksanakan Pemeriksaan Instalasi Pemanfaatn Tenaga Listrik Tegangan Rendah dan Menerbitkan “Sertifikat Laik Operasi” (Keputusan Menteri ESDM Nomor: 1109 K/30/MEM/2005 dan juncto 1567 K/20/MEM/2010)

Bagaimana cara mendapatkan SLO ?
Cara untuk mendapatkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) dengan mendatangi Badan Pelaksana KONSUIL di area tempat Anda Tinggal.

Dokumen yang perlu disiapkan.

  • Mengisi formulir pendaftaran dengan lengkap.
  • Menyertakan gambar instalasi listrik yang telah terpasang dari instalatir resmi dan fotokopi BP dari PLN.
  • Membayar biaya pemeriksaan instalasi listrik.