Wednesday 3 June 2015

CONTOH SK ( SURAT KEPUTUSAN ) PENGANGKATAN PEGAWAI AKUTANSI




SURAT KEPUTUSAN
KETUA KOPERASI PEGAWAI KARONA SEJAHTERA
BALAI BESAR HIDUP SEJAHTERA
NOMOR :  ... /Kpts/KopPeg-KS/VII/2014

TENTANG
PENGANGKATAN TENAGA AKUTANSI KOPERASI
TAHUN BUKU 2014

KETUA KOPERASI PEGAWAI KARONA SEJAHTERA

Menimbang    : 1.  Bahwa dalam rangka penyelenggaraan akutansi koperasi secara tertib
                               dan baik, perlu menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam
penyajian laporan keuangan yang transparan dan dapat
dipertanggungjawabkan;

2.  Bahwa untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf 1, maka perlu ditunjuk seorang tenaga akutansi koperasi guna menata sistem akutansi koperasi agar sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi dan perkembangan standar akutansi keuangan yang berlaku;

3.  Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf 1 dan huruf 2, perlu menetapkan dan mengangkat seorang tenaga akutansi koperasi untuk mengelola urusan keuangan dan kewajiban pajak koperasi.

Mengingat     :  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran    
    Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran  
Negara Republik Indonesia Nomor 3502);

 2. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor  04/Per/M.KUKLM/VII/2012  tanggal 25 Juli 2012 tentang Pedoman Umum Akutansi Koperasi

 3. Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor
9/BH/XI.5/INDAGKOP/2011 tanggal 9 Mei 2011 tentang Pengesahan  Akta
Pendirian Koperasi. 

4. Akta Pendirian Koperasi No. 17 Tanggal 28 Maret 2011 oleh Notaris   
      Koperasi Silvia Ninawaty di Tangerang;

5. Rapat Tahunan Anggota (RAT) Tahun Buku 2013 tanggal 30 April 2014;

6. Rapat kerja pengurus koperasi 2014-2016 pada tanggal 13 Juni 2014  tentang penetapan dan pengangkatan tenaga akutansi koperasi;


MEMUTUSKAN

Menetapkan   : KEPUTUSAN KETUA KOPERASI PEGAWAI KARONA SEJAHTERA BALAI BESAR HIDUP SEJAHTERA  TENTANG PENETAPAN DAN PENGANGAKATAN TENAGA AKUTANSI KOPERASI

PERTAMA       :  Mengangkat Sdr/i ................... sebagai tenaga akutansi
  koperasi pegawai Balai Besar Hidup Sejahtera,
  Tangerang-Banten;

KEDUA            : 1. Melakukan penyelenggaraan kegiatan akutansi  secara profesional  
                               dengan menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas;
    2. Penyampaian laporan keuangan koperasi  dengan menyajikan  
     informasi yang menyangkut kondisi, kinerja dan perubahan posisi   
     keuangan koperasi;

KETIGA            : Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya membantu
   mempercepat pengurus dalam menyusun laporan  
   pertanggungjawaban keuangan koperasi  pada rapat tahunan  
   anggota, maupun tujuan – tujuan lain.

KEEMPAT        : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan   
  ketentuan apabila terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana
  mestinya.

Ditetapkan di  : Tangerang
Pada tanggal   : 17 Juni 2014.

Tembusan :
-       Dewan Pembina
-       Dewan Pengawas

TTD Ketua Koperasi