SURAT
KEPUTUSAN
KETUA
KOPERASI PEGAWAI KARONA SEJAHTERA
BALAI BESAR
HIDUP SEJAHTERA
NOMOR : ... /Kpts/KopPeg-KS/VII/2014
TENTANG
PENGANGKATAN
TENAGA AKUTANSI KOPERASI
TAHUN BUKU
2014
KETUA
KOPERASI PEGAWAI KARONA SEJAHTERA
Menimbang : 1. Bahwa dalam rangka
penyelenggaraan akutansi koperasi secara tertib
dan baik, perlu menerapkan prinsip
transparansi dan akuntabilitas dalam
penyajian laporan keuangan yang
transparan dan dapat
dipertanggungjawabkan;
2. Bahwa untuk mewujudkan tujuan sebagaimana
dimaksud dalam huruf 1, maka perlu ditunjuk seorang tenaga akutansi koperasi
guna menata sistem akutansi koperasi agar sesuai dengan prinsip-prinsip
koperasi dan perkembangan standar akutansi keuangan yang berlaku;
3. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf 1 dan huruf 2, perlu menetapkan dan mengangkat seorang
tenaga akutansi koperasi untuk mengelola urusan keuangan dan kewajiban pajak
koperasi.
Mengingat : 1.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3502);
2. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM
Nomor 04/Per/M.KUKLM/VII/2012 tanggal 25
Juli 2012 tentang Pedoman Umum Akutansi Koperasi
3. Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM
Republik Indonesia Nomor
9/BH/XI.5/INDAGKOP/2011 tanggal 9 Mei
2011 tentang Pengesahan Akta
Pendirian Koperasi.
4. Akta Pendirian Koperasi No. 17 Tanggal 28
Maret 2011 oleh Notaris
Koperasi Silvia Ninawaty di Tangerang;
5. Rapat
Tahunan Anggota (RAT) Tahun Buku 2013 tanggal 30 April 2014;
6. Rapat kerja pengurus koperasi
2014-2016 pada tanggal 13 Juni 2014 tentang
penetapan dan pengangkatan tenaga akutansi koperasi;
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN KETUA KOPERASI
PEGAWAI KARONA SEJAHTERA BALAI BESAR HIDUP SEJAHTERA TENTANG PENETAPAN DAN PENGANGAKATAN TENAGA
AKUTANSI KOPERASI
PERTAMA : Mengangkat Sdr/i ................... sebagai tenaga akutansi
koperasi pegawai Balai Besar Hidup Sejahtera,
Tangerang-Banten;
KEDUA : 1. Melakukan penyelenggaraan kegiatan
akutansi secara profesional
dengan
menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas;
2. Penyampaian laporan keuangan
koperasi dengan menyajikan
informasi yang menyangkut kondisi, kinerja dan perubahan posisi
keuangan koperasi;
KETIGA : Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya membantu
mempercepat pengurus dalam menyusun laporan
pertanggungjawaban keuangan koperasi pada rapat tahunan
anggota, maupun tujuan – tujuan lain.
KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan,
dengan
ketentuan apabila terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana
mestinya.
Ditetapkan di : Tangerang
Pada tanggal : 17 Juni 2014.
Tembusan :
-
Dewan
Pembina
-
Dewan
Pengawas
TTD Ketua Koperasi